Mei 31, 2026

Pengacara Sambo : Vonis tak Berdasar Fakta Sidang, Ibunda Yosua : Kami Puas

JAKARTA,sulut.hebat.com – Meski belum menyatakan sikap atas vonis hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun Koordinator penasehat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai putusan yang dijatuhkan kepada kliennya tidak berdasarkan fakta persidangan dan hanya berdasarkan asumsi. Sementara, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengaku puas.

Seusai sidang  Arman Hanis menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang memvonis mati kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu. “Menurut kami putusannya  tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi,” kata dia, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan  mempersilakan Ferdy Sambo menempuh upaya hukum lanjutan jika tak puas dengan putusan itu. Ada waktu tujuh hari untuk upaya hukum banding. Dalam perkara ini, Majelis Hakim menilai, Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP serta terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku puas atas vonis mati terhadap Ferdy Sambo, sudah sesuai harapan keluarga. “Kami keluarga puas, sesuai harapan,” kata Rosti usai sidang itu.

Sedangkan  pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut putusan majelis ini adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia. “Ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia karena seluruh rakyat indonesia telah memperoleh keadilan,” tegas dia.(*)