Sama Seperti Ferdy Sambo, Istrinya juga Divonis Lebih Berat
JAKARTA, suluthebat.com – Setelah Ferdy Sambo dijatuhi hukuman jauh melebihi tuntutan jaksa, istrinya, Putri Candrawathi, juga harus menerima nasib serupa. Dia divonis hukuman penjara selama 20 tahun, di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang hanya delapan tahun.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023). Pada sidang putusan dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, tidak ada hal yang meringankan dari istri Ferdy Sambo yang juga seorang dokter gigi itu.
Dalam kasus pembunuhan berencana itu, istri mantan Kadiv Propam tersebut oleh hakim dinilai berbelit-belit dalam persidangan. “Sebagai istri Kadiv Propam dan pengurus pusat Bhayangkari serta sebagai bendahara umum harusnya jadi teladan anggota lainnya. Perbuatannya mencoreng citra organisasi,” ujar hakim.
Dalam memberikan keterangan di persidangan, Hakim juga menilai Putri berbelit-belit, tidak mengakui kesalahan dan malah memposisikan diri sebagai korban, sehingga menyulitkan persidangan. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Hal meringankan hanyalah selama persidangan, Putri Candrawathi berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Dalam perkara ini, Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
