Hakim Akhirnya Vonis Mati Ferdy Sambo

Jakarta, suluthebat.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada eks ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (13/2/2023) siang hingga sore, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan pembunuhan berencana serta perbuatan merintangi yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Oleh majelis, hal-hal yang dianggap memberatkan Sambo antara lain perbuatan itu dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatan yang mengakibatkan luka mendalam kepada keluarga Yosua juga perbuatannya telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan meluas di masyarakat.
Majelis hakim juga menilai perbuatan Sambo tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Selain itu menurut majelis hakim, Ferdy “berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya”. Sebelumnya JPU menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo sebelumnya juga telah menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/01/2023). Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (***)
