Juni 28, 2026

Penetapan PBB-P2 Kota Tomohon Tahun 2022 Berjumlah 7 Milyar Lebih

Tomohon, suluthebat.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi menyebut penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB–P2) Kota Tomohon tahun 2022 berjumlah Rp. 7.903.921.530,- (tujuh milyar sembilan ratus tiga juta sembilan ratus dua puluh satu ribu lima ratus tiga puluh rupiah).

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2022, yang dirangkaikan dengan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB–P2) Tahun 2022, yang dilaksanakan di Anugerah Hall Tomohon, Senin (13/6/2022).

“Jumlah penetapan tersebut merupakan penjumlahan dari keseluruhan nominal pajak terhutang yang tertera pada 42.335 SPPT yang akan diserahkan kepada seluruh Lurah,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon itu.

Sementara Walikota Tomohon Caroll Senduk SH pada kegiatan itu meminta kepada aparatur pemerintah untuk memberi contoh dan teladan lewat pembayaran PBB-P2, harapannya apa yang dilakukan saat ini dapat memotivasi seluruh lapisan masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya meskipun dimasa pandemi seperti saat ini.

“Kami minta kepada seluruh Lurah untuk dapat segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat dalam waktu dekat ini selaku wajib pajak dan terus menghimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo yaitu pada tanggal 30 september 2022,” ujar Caroll Senduk.

Dalam kegiatan tersebut, Walikota Tomohon Caroll Senduk menyerahkan DHKP dan SPPT secara simbolis kepada Camat Tomohon Timur Wiesje Oroh SPd MAP, Camat Tomohon Selatan Selfie F Datu.

Selanjutnya, diserahkan juga kepada Lurah Tondangow Sweetly Navratilova Posuma SE bersama Lurah Kolongan satu, diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan, dan penyerahan piagam penghargaan kepada beberapa wajib pajak. (Jud)