Juni 29, 2026

Komisi 4 DPRD Sulut Sosialisasikan Dua Perda : Penyandang Disabilitas dan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Tomohon, suluthebat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Anggota Komisi 4, Melky J Pangemanan S.IP., MAP., Msi, mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Tahun 2022, yang dilaksanakan di Wale Ma’zani Kota Tomohon.

Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Sulut Melky Pangemanan menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) ini membahas terkait perda nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang Disabilitas. Dan Perda nomor 9 tahun 2021 tentang perlindungan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Perda Disabilitas ini adalah inisiasi DPRD Provinsi Sulut. Kita Wajib mensosialisasikan kepada masyarakat supaya pada umumnya bisa mengetahui apa yang menjadi substasi dari Perda tersebut,” ucap Pangemanan.

Pangemanan juga mengatakan bahwa kegiatan ini adalah agenda DPRS Povinsi Sulut, dan setidaknya ada 45 anggota DPRD Provinsi Sulut yang turun ke Wilayah, dan tidak dibatasi oleh daerah pemilihan tetapi seluruh kabupaten/kota Provinsi Sulut di 15 Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sosialisasi Perda.

Ia mengatakan, poin penting substanisinya pada sosialisasi Perda ini, bagaimana pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas, tetapi juga pemberdayaan dan pembinaan lewat anggaran Pemerintah Provinsi Sulut. Dan dorongan lewat Perda ini meneruskan apa yang menjadi perintah konstitusi menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Yaitu bagimana menjamin hak saudara-saudara penyandang disabilitas dan melakukan upaya-paya pemberdayaan kepada mereka.

“Selama ini kan penyanda disabiitas dianggap sebagai warga kelas dua. Padahal mereka memiliki nilai kesetaraan yang sama dengan siapapun. Oleh karena itu perlu didorong pemberdayaan sehingga tidak dianggap stigma mereka itu negatif, tapi mereka bisa berkontribusi terhadap negara dan bangsa,” kata Pangemanan

Selanjutnya Ia menjelaskan terkait Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini adalah upaya Pemerintah Provinsi untuk menjamin keadilan bagi saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori kemiskinan.

Menurutnya, Mereka yang mendapatkan hal-hal yang tidak adil dan juga mendapatkan perlakuan yang tidak baik dan membutuhkan bantuan hukum, Pemerintah Provinsi sulut menyiapkan layanan bantuan hukum untuk saudara-saudara kita yang menghadapi persoalan hukum. Yaitu Mereka yang masuk dalam kategori kemiskinan.

“Kita berharap Perda ini dapat diketahui publik dan bisa dapat dia aplikatifkan dalam penerapannya di Provinsi Sulawsi Utara,” ujarnya

Pangemanan mengatakan bahwa sosialisasi ini disasar untuk generasi muda supaya bisa juga menjadi agen-agan yang dapat meneruskan kepada publik terkait substansi Perda ini dan agar dapat diketahui masyarakat umumnya Kota Tomohon. (Jud)