28 Babuk Perkara dan Narkotika Dimusnahkan Kejari Minut
Minut, suluthebat.com – Sebanyak 28 barang bukti (babuk) tindak pidana umum (Tipidum) dari bulan Agustus hingga Desember 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut). Senin (13/12/2021).
Kajari Minut Fanny Widyastuti menjelaskan, dari 28 barang bukti yang dimusnahkan, babuk terbanyak yakni dari kasus penganiayaan sebanyak 20 kasus.
“Paling banyak dengan 20 kasus penganiyaan atau pasal 351. Ini terjadi karena tersangka sudah dipengaruhi minuman keras (miras) jenis cap tikus,”ungkap Widyastuti.
Selanjutnya, Kejari Minut juga memusnahkan 8 babuk sabu seberat 0,5254 gram dan obat-obatan THD jenis sebanyak 960 butir.
“Dari 8 kasus ada 1 kasus yang ditangani oleh Polda Sulut dan Kejati kemudian ditindaklanjuti Kejari Minut,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua pengadilan Airmadidi yang diwakili Panitra Jems Masili, Kapolres Minut diwakilkan Kasat Samapta AKP Hendrik Rantung, perwakilan DPRD Kabag Kesekretariatan Steven Goliath.
(Vivi)
