Juni 28, 2026

Kenapa kami menggugat kembali setelah TAHAPAN PEMILIHAN selesai?
Perlu diketahui, bahwa setelah selesai tahapan pemilihan, jangan lupa masih ada TAHAPAN GUGATAN.
Maka ruang ini yang kami pakai untuk mengejar gugatan kami pada waktu belum adanya penetapan calon. Semua tahapan-tahapan diatur dalam Perbup No 18 tahun 2022.

Minut, suluthebat.com- Miris!! Jika seseorang yang mengaku sebagai aktivis yang notabene adalah pembela kebenaran, tetapi kenyataannya berbanding terbalik. Apalagi terkesan “ikut campur” tanpa menelusuri pokok permasalahan yang sebenarnya terjadi. Rabu (12/10/2022).

Seperti halnya yang dilakukan William Luntungan salah satu aktivis di Minahasa Utara (Minut). Dia menanggapi masalah di desa Kawiley Kecamatan Kauditan terkait sengketa Pilhut dugaan dokumen palsu, Will tidak mempelajari dulu persoalannya, malahan langsung beropini. 

Diungkapkan Ketua BPD Desa Kawiley Petro Wantah didampingi Wakil Ketua BPD Laurens Rumambi, permasalahan yang terjadi, bahwa sejak awal sebelum adanya penetapan Balon ke calon pihaknya sudah melayangkan surat ke Panitia penyelenggara dengan lampiran SURAT PERNYATAAN DARI BPD LAMA didalamnya ada lima orang (dua pimpinanan dan tiga anggota) BPD. Menyatakan, dokumen pendaftaran Balon atas nama Veddy Ngantung itu amburadul banyak yang tidak beres, begitu juga dengan surat rekomendasi dari mantan BPD itu adalah surat rekomendasi TIDAK SAH, karena mereka sudah tidak menjabat sebagai BPD lagi di desa Kawiley.

“Seharusnya ketua panitia sudah tahu hal tersebut. Karena ketua panitia adalah penduduk asli desa Kawiley, tapi kenapa memilih diam pada saat itu? Ada apa?,” ucap Petro dan Laurens.

Sekarang, setelah adanya kejadian ini panitia penyelenggara seolah-olah cuci tangan dengan membangun opini-opini liar di media. Padahal sejak awal BPD sudah mengingatkan agar jangan sampai terjadi permasalahan dikemudian hari. Akhirnya sekarang terjadi.

“Jangan permalukan lembaga BPD kami, seolah-olah ada pembiaran yang kami lakukan padahal sudah berkali kali di INGATKAN,” ucap Tenny Tumatar yang di benarkan oleh Steven Rotty selaku Anggota BPD desa kawiley.

Seharusnya saudara Will sebagai Aktivis Keadilan harus berpihak pada kebenaran dengan melihat serta mempelajari pokok permasalahan ini. Bukan memperkeruh keadaan alias “tambah-tambah urusan”.

“Kalau tidak tahu pokok masalah, jangan asal malontok bicara,” ucap keduanya.

Dijelaskan lagi oleh pihak BPD, jika pada waktu itu, Kabid Dinsos dan PMD Ronny Manajang sudah meminta agar dokumen tersebut diserahkan kepada BPD untuk diverifikasi keabsahannya, dan itu di dengar langsung oleh beberapa anggota BPD desa Kawiley yang hadir.
Tetapi ketua panitia desa terkesan pandang enteng karena tidak mau menunjukkan dokumen LKPJ yang bermasalah tersebut.

Padahal, jauh hari sebelum adanya penetapan, pihak BPD sudah melayangkan surat resmi kepada panitia penyelenggara dengan no surat 003/BPD-KWY/VIII/2022 tertanggal 20 Agustus 2022 tapi surat tersebut tidak direspon oleh panitia penyelenggara. Begitu juga dengan Surat Pernyataan dari mantan BPD.

Kalau seandainya surat itu sudah ditindak lanjuti dari awal, kami rasa permasalahan ini tidak akan muncul saat ini. Sebelum adanya penetapan calon hukum tua, kami mengadakan rapat dengan Panitia, Camat Kauditan, BPD dan tiga calon di kantor Hukum Tua, tapi pada hari itu disaat kami meminta dokumen pendaftaran dari calon Veddy ngantung untuk di tunjukan secara fisik dan diperiksa secara faktual malahan panitia banyak berbelit-belit sehingga tidak dapat menunjukan dokumen dari calon Veddy Ngantung pada saat itu secara fisik,

“Kami minta untuk diperlihatkan secara fisik, tapi ketua panitia hanya menunjukan foto dokumen lewat Handphone, itu pun hanya lembaran depannya saja. Ada apa ini?,” kata mereka saat itu.

Makanya BPD mengatakan ke Panitia jangan-jangan depan nya LKPJ isinya “TINUTUAN”, tetapi panitia bersikeras bahwa mereka sudah memverifikasi keabsahan dokumen pendaftaran tersebut. Percakapan kami didengar dan disaksikan oleh camat Kauditan.
Anehnya lagi seminggu setelah adanya penetapan, Panitia Desa baru memberikan dokumen pendaftaran. Maka sudah sangat jelas bahwa PANITIA DESA SUDAH MELANGGAR ATURAN PERBUP NO. 18 TAHUN 2022 PASAL 90 ayat 1-8.

Adapun setiap tindakan dan keputusan dari panitia desa tidak pernah melibatkan tiga anggotanya. Peran dari tiga anggota panitia desa diambil alih oleh ketua Panitia Desa sendiri, sehingga kecurigaan kami bahwa terlalu banyak Kongkalikong yang terjadi dalam tahapan pendaftaran sampai ke tahapan Penetapan calon.

Kenapa kami menggugat kembali setelah TAHAPAN PEMILIHAN selesai?
Perlu diketahui, bahwa setelah selesai tahapan pemilihan, jangan lupa masih ada TAHAPAN GUGATAN.
Maka ruang ini yang kami pakai untuk mengejar gugatan kami pada waktu belum adanya penetapan calon. Semua tahapan-tahapan diatur dalam Perbup No 18 tahun 2022.

Makanya Perbup tersebut harus di baca dan di pelajari agar tidak terkesan hanya asal malontok bangun opini liar,” tukas mereka selaku pihak BPD.

Ditambahkan Andris Dirk dan Aim Rooroh, bahwa aturannya sudah sangat jelas yang tertuang dalam Perbup Nomor 18 tahun 2022 Pasal 41 ayat 1 sampai 4, bunyinya;
(1) Panitia Pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi kelengkapan dan keabsahan administrasi.

(2) Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai klarifikasi pada instansi terkait.

(3) Panitia Pemilihan mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada masyarakat untuk memperoleh masukan.

(4) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diproses dan ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan.

“Apakah aturan  ini di jalankan oleh panitia? PASTI TIDAK!!!,” tegas keduanya.

Pokok permasalahan sudah cukup jelas. Semua bukti sudah ada.

Untuk Will Luntungan, tidak usah mencoba untuk membelokkan pokok permasalahan ini dengan membangun opini-opini yang tidak mendasar.

“Sangat disayangkan aktivis yang terkenal dengan kritikan PEDAS untuk menyuarakan keadilan kok tiba-tuba hadir ditengah-tengah lingkaran orang yang tidak beres dan tidak jelas dalam menjalankan tugas negara! Harapan kami, mari bantu kami warga desa kawiley agar mendapatkan keadilan. I Yayat U Santi,” kuncinya.

(Vivi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *