Tikam Warga Desa Tumani, ‘Bombom’ Tak Berkutik Di Tangan Resmob
Tompasobaru, Suluthebat.com – Tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam), JP alias Bombom (19), warga Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru berhasil dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi Tim Resmob Minsel bersama personil Unit Reskrim Polsek Tompasobaru pada Selasa dinihari (09/11/2021), sekira pkl. 03.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK mengungkapkan, Lelaki JP alias Bombom ditangkap atas tindak pidana dasar seperti laporan polisi nomor LP/78/XI/2021/Sek-Tpsb, tanggal 8 November 2021 dan Springas/78/XI/2021/Reskrim tanggal 8 November 2021.
Bombom ditangkap dirumahnya yang berada di Desa Tompasobaru satu karena melakukan tindakan dengan Sajam jenis pisau buruk kepada korban Jovan Mewengkang (19), warga Desa Tumani Selatan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minsel.
“Untuk waktu kejadian kasus ini yaitu pada Minggu malam tanggal 7 November 2021, sekira pkl. 22.30 wita, TKP di Desa Liningaan, Kecamatan Maesaan, wilayah hukum Polsek Tompasobaru,” ujar AKP Rio Gumara.
Peristiwa itu terjadi saat tersangka JP alias Bombom teman-temannya sedang berbelanja di warung yang berada di Desa Liningaan. Kemudian taberselang lama, datang korban dan temannya di warung tersebut.
“Menurut informasi yang kami dapati, awalnya cek cok adu mulut antar mereka, korban memukul teman tersangka, kemudian tersangka langsung menikam korban menggunakan sajam jenis pisau badik di bagian punggung sebanyak dua kali. Korban langsung dilarikan ke RS Cantia Tompasobaru, selanjutnya ke RS Prof .Kandow Malalayang,” jelas Kasat.
Terpantau saat ini tersangka beserta barang bukti sebilah pisau telah ditahan di Polres Minsel untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya oleh pihak kepolisian. (Pro/humas-res)
