SPRI Sulut Gandeng LSP Pers Indonesia Siapkan SKW

Manado, suluthebat.com- Dalam upaya meningkatkan daya saing juga produktivitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan tenaga kerja di bidang Pers, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulawesi Utara (Sulut), dalam rencana kerjanya akan menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang telah berlisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai No SK:KEP.2702/BNSP/XII/2021 dan No Lisensi:BNSP-LSP-2042-ID untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW).
Perlu diketahui, penyelenggaraan SKW ini pertama kalinya di Indonesia Timur, tepatnya di bumi nyiur melambai, dan dilaksanakan oleh LSP Pers Indonesia yang telah mendapat lisensi dari BNSP, sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. LSP Pers Indonesia juga telah resmi mendapatkan surat dukungan regulator dengan nomor: B- 263/BLSDM/HM.03.04 /08/2021, tertanggal 24 Agustus 2021 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Veldy Umbas, Ketua DPD SPRI Sulut yang didampingi Decky Geruh sebagai Wakil Ketua SPRI Sulut juga Pelaksana Harian menyampaikan, untuk pelaksanaan SKW ada Empat Skema Kompetensi yang akan disertifikasi yaitu. Skema Wartawan Muda Reporter, Wartawan Muda Kameramen, Wartawan Madya dan Wartawan Utama.
“Kita memang sedang merencanakan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) di tahun ini, sesuai Surat Tugas Nomor : 011/ST/LSP-PI/VIII/2022 yang dikeluarkan oleh LSP Pers Indonesia dari Jakarta tertanggal 06 Sebtember 2022, kepada Decky Geruh dan Zulkifli Liputo di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang keduanya ditunjuk menjabat sebagai Admin TUK Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI),” ungkap Veldy. Senin (31/10/2022) di kediamannya.
Sementara Decky Geruh mengatakan, tujuan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) itu sendiri kurang lebih hampir sama dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Dimana menurut Dewan Pers (DP), ada enam manfaat yang bisa diperoleh ketika wartawan sudah mengikuti Kompetensi.
Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.
Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.
Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual.
Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan.
Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
“Untuk sementara kita sedang mempersiapkan pelaksanaan SKW. Dan kita akan membuka pendaftarannya. Untuk info pendaftaran SKW silahkan menghubungi Panitia SKW, Zulkifli Liputo (Ketua Panitia) : 081241633168. Octavianus Barauntu (Sekertaris Panitia) : 085240030007,” pungkas Deky. (dki)
