Juni 19, 2026

Sofyan Yoasi Dipercayakan Jadi Kuasa Hukum Korban Percobaan Pemerkosaan

Minahasa, suluthebat.com – Selain mendapat perhatian khusus dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Minahasa, dan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, serta para aktivis dan LSM Suara Perempuan. Kini, tiga wanita yang menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual, seperti halnya dan percobaan yang dilakukan oknum Hukum Tua di salah satu Desa Kecamatan Kakas akan didampingi oleh kuasa hukum.

Lewat surat kuasa tertanggal Sabtu 11 Juni 2022, ketiga perempuan tersebut menunjuk pengacara Sofyan Yoasi, SH untuk menjadi kuasa hukum, membantu perkara dugaan tindak pidana yang saat ini bergulir di Polres Minahasa.

“Saya mendapat permintaan dari dinas P3A Minahasa. Kemudian para korban datang kerumah untuk meminta bantuan. Saya mampu memberikan perlindungan hukum dan bantuan hukum probono (tidak dibayar). Surat kuasa sudah di Pengadilan Negeri Tondano dan sudah koordinasi dengan Kanit P3A Reskrim Polres Minahasa,” ujar Sofyan pada nomor wartawan di kantor Mapolres Minahasa, Senin (13/06/2022).

Diungkapkannya, penanganan kasus korban kekerasan atau korban tindak pidana lainnya sebagaimana dialami oleh tiga wanita warga Desa Makalelon Kecamatan Kakas tersebut harus serius.

“Karna itu merupakan kejahatan luar biasa dan kami berharap pihak Reskrim Polres bertindak profesional dalam perkaranya ini,” kata Sofyan.

Sofia Lanjutn, setelah diberikan kuasa Ia akan berjuang melakukan segala upaya hukum demi mempertahankan, membela hak dan kepentingan hukum para korban.

“Kasus ini sudah viral, bahkan sudah diketahui teman-teman saya di Jakarta baik dari Komnas Perempuan maupun teman dari berbagai lembaga perlindungan perempuan. Kepada mereka saya katakan tunggu saja dan menghormati apapun putusan atau hasil gelar perkara dari Reskrim Polres Minahasa. Saya belum berandai andai namun saya akan berdiri bersama korban. Saat ini mereka menjadi korban dan menjadi korban lagi. Mereka dibuly bahkan mereka mendapat kalian,” pungkasnya.

Apalagi Sofyan, bahwa
oknum Hukum Tua pada Selasa 7 Juni 2022 saat diruangan Kanit PPA Reskrim Polres Minahasa saat dipertemukan dengan para korban telah meminta maaf kepada para korban dan tidak akan melakukan lagi.

“Bahkan memberikan tawaran macam-macam, mau diakomodir hingga bicara proyek di kampung dan tawaran lainnya untuk diberi kepada korban dan keluarganya. Jadi, jelas ini sudah ada bukti petunjuk, secara eklusif dia (oknum hukum Tua) sudah mengakui perbuatanya. Kalau tidak kenapa kenapa? meminta maaf kepada penyidik ​​Kanit PP3A Polres,”ungkapnya.

Ia juga menjelaskan tentang kasus-kasus kemungkinan dan fakta baru dilaporkan pada kejadian tahun 2021. Menurutnya, ketiga korban spontan melapor dan tidak ada kaitan dengan masalah politik di desa.

“Pengakuan para korban karna mereka baru akhir akhir ini dan ternyata baru bahwa korban begitu banyak dan berani baru mereka bertiga. Mereka ada keberanian melapor karna sudah ada teman yang jadi korban,” tuturnya.

Bahkan, Sofyan mengungkap ada bukti lain terungkap dalam kasus ini bahwa salah satu korban kaget ibunya juga menjadi korban dugaan seks. Karna sudah banyak korban mereka secara spontan melaporkan dan meminta perlindungan ke dinas perlindungan perempuan dan anak. Permintaan perlindungan negara sampai terjadi banyak korban lagi apalagi pelaku baru saja terpilih jangan sampai praktek praktek seperti ini terjadi lagi.
Setelah menerima kuasa, langkah selanjutnya kata Sofyan, menunggu hasil gelar perkara.

“Dan saya akan melaporkan ke Komnas perempuan dan lembaga lainnya. Jika kasus-kasusnya dihentikan kita melihat hukumnya, apakah kasusnya tidak akan ditindaklanjuti ke Polda,” katanya. (Vid/Pro)