Sidang Tipiring Perdana 2023, 19 Warga Manado Divonis Langgar Perda
MANADO, suluthebat.com – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Kota Manado kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bertempat di Kecamatan Wenang yang dilaksanakan secara gabungan dengan melibatkan personel TNI dan Polri. Tercatat 19 warga pelanggar Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2019 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 27 ayat 1 d dan perda No. 1 Tahun 2021 pasal 50 b, disidangkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Manado Yohanis Waworuntu menjelaskan sidang tipiring ini merupakan kelanjutan kegiatan serupa yang sudah dilaksanakan sejak tahun tahun lalu, yang dilakukan sekarang ada sedikit perbedaan.
Dikatakan, sebelumnya penegakkan Perda No.2 Tahun 2019 dan perda No. 1 Tahun 2021 baru dalam tahap sosialisasi penegakkan Tipiring. “Tahun ini sanksi pelanggaran Perda lebih ditingkatkan,” jelasnya . Sebanyak 19 warga yang menjalani sidang itu dinyatakan bersalah.
Waworuntuk menegaskan warga yang tidak mampu atau tidak sanggup membayar sanksi atas pelanggaran Perda yang ditetapkan oleh majelis hakim, dikenakan sanksi subsider berupa hukuman kurungan badan . “Ini agar ada efek jera agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya membuang sampah pada tempat dan waktu yang sudah ditentukan,”tambahnya lagi.
Maria Sitanggang SH, MH, hakim yang memimpin sidang itu mengatakan tahun sebelumnya sanksi pidana yang diterapkan lebih menekankan pada bentuk peringatan, tapi ternyata hal itu tak menimbulkan efek di masyarakat.
“Buktinya hingga awal tahun ini masih banyak yang kedapatan melanggar Perda, kamipun akhirnya bakal menerapkan sanksi lebih berat agar tidak mengulanginya. Dengan sanksi tegas ini, para warga bisa menginformasikan ke yang lain supaya tidak melanggar Perda,”ujarnya.
Sesuai Perda itu setiap pelanggar diancaman hukuman kurungan badan enam bulan atau denda Rp 50 juta. “Sanksi yang kita berikan hari ini masih dalam bentuk peringatan,” jelas Maria Sitanggang. Kegiatan yang dilaksanakan Kamis (9/1/2023) tersebut turut disaksikan Kepala Bagian Hukum Kota Manado Eva Pandensolang SH, jajaran SatPol PP Manado, para Lurah dan Ketua Lingkungan. (*)
