Ruang Sepakat Pemkot Bitung Kantongi Hak Cipta
Bitung, suluthebat.com- Melalui surat permohonan tertanggal 24 Mei 2022 yang di layangkan oleh Pemerintah kota Bitung, akhirnya ‘Ruang Sepakat’ Pemkot Bitung memiliki hak cipta dengan jenis ciptaan karya siaran, judul ciptaan ruang sepakat yang telah diumumkan untuk pertama kali di wilayah indonesia yaitu kota Bitung pada 3 Mei 2021.
Perlindungan ciptaan di bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra tersebut, berdasarkan undang – undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang di tanda tangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto atas nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Jangka waktu perlindungan ini berlaku selama 20 tahun sejak karya siaran ini pertama kali di siarkan.
Wali Kota dan Wakil Wali kota Bitung Maurits Mantiri dan Hengky Honandar (MMHH) mengucapkan terima kasih kepada para pencetus ide ruang sepakat ini.
“Kami berterima kasih kepada generasi muda yang ada di kota Bitung ini yang sudah memberikan ide, melaksanakannya juga sampai sekarang dan ke depan nantinya, kami Pemerintah masih menunggu ide – ide lainnya dari para generasi muda kota Bitung.” ungkap MMHH. Selasa (31/5/2022).
Seperti diketahui bersama, bahwa ruang sepakat ini setiap bulan berjalan di tayangkan secara langsung, dan menjadi wadah dimana masyarakat bisa berinteraksi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung secara langsung melalui media sosial dengan memberikan pertanyaan, tanggapan serta solusi terkait permasalahan yang terjadi di kota bitung.
Permohonan pengajuan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi, kerjasama antara Bidang Prasarana dan Sarana Informatika dan Bidang Layanan Informasi, Humas dan Persandian. (***/Vivi)

