Mei 26, 2026

RKUHP Disahkan Besok, Kumpul Kebo Dipenjara 6 Bulan, Zina 1 Tahun !

0

Jakarta, suluthebat.com- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022, besok.

Dalam draf RKUHP diatur soal kumpul kebo atau hidup serumah tanpa ikatan pernikahan dan juga soal zina.

Dalam draft tersebut, kumpul kebo diancam maksimal 6 bulan penjara. Sedangkan perbuatan zina diancam maksimal 1 tahun penjara.

Terkait kumpul kebo diatur dalam pasal 412 RKUHP berbunyi :

  1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.                                                                                                                  Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    – Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
    – Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

3.  Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pemidanaan pasanagan kumpul kebo itu untuk menggusur atau mengganti KUHP lama yang berkiblat kepada ideologi budaya Belanda dengan ciri kebebasan mutlak individu.

Sementara terkait zina atau perbuatan sepasang pria dan wanita melakukan hubungan seks di luar nikah baru menjadi pidana bila salah satunya sudah menikah, atau kedua pasangan itu sudah sama-sama menikah.

Dalam draft RUHP delik pidana zina tertuang dalam pasal 411 RKUHP yang berbunyi :

  1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    – suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
    – Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *