Polres Minut Gelar Konferensi Pers Kasus Kriminal Sejak Januari-Februari 2022
Minut, Suluthebat.com- Polres Minahasa Utara gelar konferensi pers beberkan beberapa kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Minut, sejak Januari sampai pertengahan Februari 2022. Hadir mewakili Kapolres Minut yakni Wakapolres Kompol Hans Karia Biri didampingi Kasat Reskrim AKP Fandy Ba’u dan Kasi Humas AKP E Fidaus. Jumat (11/2/2022) di Mako Polres Minut.
Adapun kasus-kasus kriminal tersebut yakni, pembunuhan yang terjadi di Desa Kokoleh Likupang Selatan (Liksel) pada 28 Januari 2022. Dimana, tersangka MT alias Tisen karena aksi tidak terpuji membela saudaranya, akhirnya menikam Felix dengan menggunakan badik sehingga menghilangkan nyawa korban.

Selanjutnya, dugaan percabulan pada anak usia 10 dan 11 tahun, yang diduga dilakukan oleh oknum pria AL alias Lalogiroth pada dua siswi SD yang ada di Kema Minut pada 2 Februari lalu. Tersangka cabul Lalogiroth ini telah mendekam di penjara Polres Minut dan menanti untuk dipindahkan di penjara Kejaksaan Negeri Minut dalam waktu dekat ini.
“Khusus kasus ini, kami aparat Polres Minut juga bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Minut, untuk melakukan pendampingan pada para korban. Tersangka, diancam pidana pasal 82:1 UU No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” jelas Kasat Reskrim Fandy Ba’u.
Kemudian, kasus pencurian anjing peliharaan milik Rivaldo Senduk, yang diduga dilakukan oleh empat tersangka pria dewasa asal Karombasan, Manado yaitu AS alias Andika, SM alias Stenly , SL alias Linting dan HR alias Rumimpunu, pada 18 Januari lalu di Kalawat.
Menurut Bau, kasus-kasus tersebut adalah pelanggaran pasal 338 KUHP dan para tersangka diancam pidana 364 KUHP dan kini menjalani proses hukum wajib lapor sebelum kasus ini masuk ke tim kejaksaan.
(Vivi)
