Polres Minahasa Ungkap Kasus Curanmor, BB 6 Sepeda Motor

Tondano, suluthebat.com-Polres Minahasa berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dengan barang bukti (BB) enam unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus curanmor itu disampaikan oleh Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, dalam konferensi pers, Selasa (6/6/2023).
Dugaan kasus curanmor ini terjadi pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 03.30 Wita di Kelurahan Tataaran Patar, Tondano Utara.
Setelah itu, terjadi lagi kasus curanmor pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 05.00 Wita.
Barang bukti yang sudah diamankan di antaranya tiga unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan dua unit sepeda motor Honda Revo.

AKBP Ketut Suryana mengatakan kasus ini sudah dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Unit I Jantras, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa.
Ketut menambahkan tiga pelaku masing-masing berinisial FL, MM, dan DK adalah warga dari wilayah Langowan.
Dari keterangan para tersangka, kata Ketut, enam unit sepeda motor itu dijual dengan harga Rp.2000.000 hingga Rp 3.500.000.
Para tersangka mengaku menjual sepeda motor itu di wilayah Minahasa, Mitra, Minsel, dan Manado.
“Para pelaku ini akan diterapkan Pasal 363 ayat (2) KUHP subsidar Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkas Ketut. (Vidi)
