Mei 31, 2026
Foto Ist

Minsel, suluthebat.com – Polsek Tompaso Baru bekerjasama dengan Reskrim Polres Minsel berhasil mengungkap kasus cabul yang dilakukan oleh oknum guru honorer berinisial RL alias Rio (29).

Tindakan tidak senonoh itu dilakukan RL terhadap 16 siswa laki-laki di salah satu Sekolah SMP yang berada di Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

RL merupakan warga Desa Karowa, Kecamatan Tompaso Baru, Minsel.

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly D Lihawa SH M Kn mengatakan, pengungkapan kasus cabul ini oleh Reskrim Polres Minsel kerjasama dengan polsek Tompaso Baru.

Sebelumnya pihak kepolisian sudah melakukan penyidikan terhadap oknum guru honorer atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terhadap 16 siswanya.

“Jadi, dari hasil penyidikan modus operandi yang dilakukan tersangka memanfaatkan kedekatan emosional sebagai guru dan murid tanpa iming-iming uang ataupun hadiah,” kata Kasat Reskrim saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media di Polres Minsel, Selasa (07/02/2023).

Lebih lanjut diungkapkan Kasat, perbuatan oknum guru tersebut terungkap saat salah satu korban menceritakan pada orang tuanya kalau dia telah mengalami perbuatan yang tidak pantas dari gurunya, orang tua siswa tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tompaso Baru.

Setelah mendapat laporan dari orang tua, polisi melakukan pengembangan sehingga terungkap siswa yang menjadi korban ada 16 orang.

Dari pengembangan kasus yang dilakukan, oknum guru tersebut mengaku kalau dia ternyata pernah mengalami hal yang sama dengan apa yang dia lakukan kepada murid-muridnya saat dia masih kecil.

“Saat diperiksa tersangka mengaku mengalami trauma atas apa yang dialaminya waktu kecil. Menurutnya, dia melakukan hal itu bukan untuk kepuasan karena untuk kepuasannya dia dapat dari wanita,” kata Lihawa.

Untuk itu, pihak kepolisian akan melakukan koordinasi dengan psikolog untuk melakukan pendampingan dengan tersangka.

Akibat perbuatannya oknum guru tersebut dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun ditambah 1/3 karena tersangka seorang oknum guru. (**/Pro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *