Mei 31, 2026

Cabuli Anak Usia 13 Tahun, Tim Resmob Polresta Manado Tangkap Pelaku Selasa Malam   

0

Manado, suluthebat.com-  Tim Bravo Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap terduga pelaku perbuatan cabul terhadap korban sesama jenis di Manado, Selasa (7/2/2023).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng.W. Santoso, mengungkapkan pelaku pencabulan pria berinsial  JB (37), warga Buha, Kecamatan Mapanget.

Sementara korban seorang anak laki-laki berinisial NT masih berusia 13 tahun, warga Buha, Kota Manado.

Kompol Sugeng W Santoso mengatakan aksi bejat pelaku pencabulan itu  terjadi pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 24.00 WITA di salah satu tempat di Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

“Kami melalui tim Bravo ROTR Polresta Manado yang dipimpin Ipda Maria Rurupandang berhasil menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WITA,” ujar  Sugeng.

Sugeng menuturkan kronologi kejadian bermula saat pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya pulang dengan menggunakan sepeda motor.

Namun ditengah perjalanan pelaku yang berniat jahat kepada korban meminta untuk memberhentikan kendaraan.

Usai korban menghentikan kendaraan, pelaku langsung merampas kunci motor sambil mengancam korban untuk mengikutinya ke samping jalan.

Korban yang mengaku takut dengan ancaman pelaku lantas mengikuti permintaan pelaku yang lantas melucuti celana korban tersebut kemudian melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban.

Menurut Sugeng, akibat perbuatan tersebut korban mengalami kesakitan di bagian vital dan melaporkan tindakan pelaku kepada orang tuanya yang langsung diteruskan ke pihak kepolisian Polresta Manado. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *