Mei 27, 2026

Minsel, suluthebat.com – Kasus cabul terhadap anak dibawah umur kembali lagi terjadi di Minahasa Selatan (Minsel). Kejadian itu dilakukan oleh lelaki yang berinisial FB (25) tahun terhadap korban perempuan yang berusia 14 tahun pada tanggal 29 September 2023, sementara itu pihak keluarga korban telah membuat laporan di Polres Minsel sejak tanggal 03 Oktober 2023 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/152/X/2023/SPKT/POLRES MINAHAA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA.

Tindakan tidak terpuji itu terjadi tepatnya di Desa Tanamon Kecamatan Sinonsayang Minsel. Diketahui tersangka pelaku FB memiliki adik perempuan yang berteman dengan Korban dan FB meminta kepada adiknya untuk menghubungi korban melalui chating di wa dan mesaager untuk datang di rumahnya. Saat itu, Korban dijemput oleh adik FB di jembatan antara Poigar dan Tanamon. Saat Korban tiba di rumah, pelaku dan teman-temannya sementara melakukan pesta miras dan FB memaksa Korban untuk meminum minuman keras. 

Dihari itu korban tidak pulang sehingga membuat orangtuanya kewatir hinggah mencarinya kemana-mana, korban baru pulang kerumah keesokan harinya, hal itu dikarenakan korban tertidur dirumah pelaku akibat dicekoki minuman keras untuk pelaku melancarkan aksi cabulnya.

Tepat pada hari Rabu 11 Oktober 2023, Keluarga korban yang diwakili tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Periwarsa  menyambangi Polres Minsel untuk berkoordinasi terkait dugaan kasus tersebut. 

“Jadi kemari kami telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian yang menangani kasus ini. Kami juga telah meminta SP2HP untuk mengetahui perkembangan yang ada,” ucap Junaedi Lintong SH didampingi rekannya Sefralen Tumanduk SH.

Tim kuasa hukum berharap agar supaya kasus ini dapat terungkap kebenaranya. Juga mendukung penuh upaya kepolisian menangani kasus ini.

“Kami berharap kasus ini dapat terungkap. Dan kami tentu mendukung penuh upaya dan kerja keras pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” pungkas Lintong.

Lebih lanjut tim kuasa hukum korban mengatakan, tindakan melanggar hukum  yang dilakukan FB bisa dikenakan UU No. 17 Tahun 2016 Pada Pasal 81 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 – (lima miliar rupiah). (Pro)