Juni 21, 2026

MANADO, suluthebat.com – Pengamat menilai aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditempuh pemerintah pusat dan daerah melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraat (PPKM) Mikro sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 sebagai suatu langkah yang aneh dan melukai rasa keadilan masyarakat, antara lain karena tidak dibarengi dengan sosialisasi yang memadai serta minimnya penegakkan hukum.

Dalam diskusi Manado Editors Club bertajuk Covid 19 Menggila, Apa Strategi Sulut Menghadapinya ? yang dihelat dan disiarkan langsung SulutHebt TV (SHTV), Jumat (9/7/2021) sore hingga malam, para panelis menyayangkan pemerintah hanya mampu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda) hingga Surat Edaran (SE), namun tidak dibarengi implementasi yang memadai di lapangan.

“Ini yang saya nilai pembatasan ini sebagai sesuatu yang aneh dan melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar Sofyan Jimmy Yosady, tokoh agama sekaligus praktisi hukum. Panelis lainnya dalam diskusi yang dipandu Harris Vandersloot dan Putria Rompas ini adalah anggota Komisi 4 DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan, akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Rivo Sumampouw, pengamat sekaligus Ketua Kagama, Taufik Tumbelaka, dan dua pelaku usaha yakni Jono Akbar, GM Mantos serta Ketua Asita Sulut, Merry Karouwan.

Dikatakan Yasody, pembatasan segala bentuk kegiatan masyarakat, baik usaha maupun sosial hingga hanya sampai dengan pukul 20.00 Wita menimbulkan pertanyaan baru di masyarakat bahwa seolah-olah penyebaran Covid 19 hanya bisa terjadi pada malam hari. “Apakah pemerintah memikirkan juga rakyatnya yang cari makan di malam hari seperti  café dan tempat hiburan lainnya atau di mall dan warung-warung makan yang cuma menumpang di pelataran toko atau bangunan lainnya dan baru bisa menggelar dagangannya selepas sore,” tanya para panelis ini.

“Ini kebijakan yang bukan saja gagap tapi juga gagal,” timpal Yosady lagi sambil memberikan alas an bahwa jika kesejahteraan masyarakat terabaikan oleh suatu aturan yang dikeluarkan pemerintah, rakyat bisa melakukan perlawanan.

Banyaknya tempat usaha yang tetap menggelar kegiatan meski telah melampaui batas jam operasional yang ditetapkan, khhususnya dalam Surat Edaran (SE) gubernur maupun walikota; menjadi salah satu indikator perlawanan itu. Apalagi sisi penegakan hukum tidak dijalankan meskipun berbagai aturan tersebut sudah mencantumkan sanksi administrasi maupun pidana.

“Perda No. 1 tahun 2021 sudah sangat jelas mengaturnya. Kenapa tidak efektif, ini yang kami di legislative sangat sayangkan,” tambah Melky Jakhin Pangemanan seraya membacakan substansi dan sanksi yang mengancam para pelanggarnya. Menurut Taufik Tumbelaka, lemahnya penegakkan ini akibat dari kurangnya kepekaan dan passion aparat petugas. Bahkan, akademisi Unsrat Rivo Sumampouw, mengutarakan jika dia pernah menyaksikan ada petugas yang merazia warga yang abai menggnakan masker, tapi si petugas itu sendiri sedang tidak mengenakan masker.

Para panelis juga sepakat bahwa jika masih ada warga masyarakat yang belum percaya, janganlah diancam dengan hukuman, namun pemerintah harus mampu meyakinkan jika aturan tentang Covid ini jug untuk melindungi diri si warga. “Terlalu banyak info yang justru membuat bingung. Misalnya saja, ada pakar kesehatan yang bilang Covid hanya penyakit biasa,mungkin ini yang membuat masih ada yang enggan divaksin,” ungkap Rivo.

Steaven Dandel selaku juru bicara Satgas Covid 19 Sulut dalam penjelasannya mengatakan tim yang dibentuk untuk memantau dan melakukan tindakan pencegahan Covid ini disusun berjenjang dari tingkat provinsi hingga desa/kelurahan dan melibatkan berbagai pihak.(dki)