Pengacara Apresiasi Langkah Polsek Tompaso Baru Tangani Kasus Percobaan Pemerkosaan

Tompaso Baru, suluthebat.com – Kasus percobaan pemerkosaan yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Tumani Utara Kecamatan Maesaan yang langsung dilaporkan di Polsek Tompaso Baru saat ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
Dengan melakukan langkah dan respon cepat, Polsek Tompaso Baru langsung mengamankan tersangka yang berinisial RM alias Yandi (34) pada tanggal 12/01 setelah menerima laporan dari korban VW atas perbuatan percobaan pemerkosaan.
Kapolsek Tompasobaru Bobby Mulyono mengatakan saat ini tersangka sedang dititipkan di Polres Minsel dan pihak polisi sementara melakukan proses hukum sesuai dengan tahapannya.
“Ya, saat ini proses yang sudah dilakukan terkait perkara ini dari tahap penyelidikan sudah dinaikan ke tahap penyidikan dan akan segera dilakukan proses lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari korban VW, Jantje Chris Noya. SH sangat berterima kasih kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polsek Tompaso Baru yang telah bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Karena tindak pidana ini harus cepat ditanggapi.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan pihak Polsek Tompaso Baru dalam merespon cepat dan menangani kasus ini dan telah melimpahkan tahanan titipan di Polres Minsel untuk ditindak lanjuti,” kata Jantce yang didampingi rekannya Malingkonor Legio HEIN, SH, Selasa (17/01/2023).
Terkait percobaan pemerkosaan ini yang dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara menurutnya merupakan pasal Delik Biasa bukan Delik Aduan, walaupun keluarga korban sudah memaafkan tetap perkara ini akan jalan terus. Mungkin bisa meringankannya di pengadilan tapi nanti hakim yang akan mempertimbangkan dan memutuskan.
“Saya melihat perkara ini merupakan delik biasa yang laporannya tidak bisa dicabut dan proses hukumnya harus berjalan terus,” pungkasnya. (***)
