Pakar Pemilu Asal Minsel Ini Himbau KPU Wajib Daftarkan Semua Pemilih

Manado, Suluthebat.com – Pakar Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando himbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus didata dan tercatat dalam daftar pemilih.
Akademisi asal desa Malola itu menyebut, Undang-undang pemilu tidak membatalkan hak politik warga negara untuk memilih jika nama bersangkutan tidak tercatat dalam daftar pemilih.
“Sebab meski namanya tidak didaftar namun warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap masih diizinkan untuk memilih di TPS walaupun mereka tidak bisa memilih sebelum jam 12 siang”, jelas Liando, Rabu (8/03/2023).
Lanjutnya, belum semua pemilih mendapatkan informasi bahwa tanpa namanya terdaftar sebagai pemilih tapi tetap diizinkan untuk memilih.
“Pemilih akan datang ke TPS jika ada undangan atau pemberitahuan melalui form C6. Jika tanpa C6 maka mereka enggan untuk datang ke TPS”, tukasnya.
Selain itu kata dia, daftar pemilih kerap dijadikan objek sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Pihak yang kalah kerap memanfaatkan jika DPT itu tidak mendaftarkan nama-nama pemilih yang harusnya di daftar. Sehingga untuk mencegah hal tersebut, petugas coklit yang ditugaskan KPU dalam pendataan pemilih harus diawasi.
“Tidak semua memiliki kinerja yang baik sebab tidak semua rumah pemilih telah dikunjungi meski pencatatan tinggal seminggu,” tegasnya.
Dalam hal penyusunan daftar pemilih harus dipastikan nama-nama calon pemilih harus akurat.
“Pemilih yang sudah pindah atau telah meninggal harus dibersihkan atau tidak lagi di catat. Agar tidak lagi ada potensi pencoblasan surat suara yang pemiliknya telah tiada”, pungkas Ferry yang merupakan Tim Ahli Dirjen Otda Kemendagri 2018. (Vil)
