Februari 19, 2026

(Foto Ist)

Manado, suluthebat.id – Tim gabungan Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama jajaran Polres Minahasa Tenggara berhasil mengamankan seorang pria berinisial FP, yang diduga terlibat dalam pembuatan, penyimpanan, modifikasi, dan penjualan senjata angin rakitan tanpa izin resmi.

Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulut, Rabu (16/4/2025). Turut hadir dalam konferensi tersebut Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Kompol Rido Doly Kristian.

“Kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 mengenai izin dan pengawasan senjata api,” ujar Brigjen Pol Bahagia Dachi.

FP diamankan pada Kamis malam, 27 Maret 2025, saat tim gabungan yang terdiri dari Brimob, Polres Minahasa Tenggara, dan Polsek setempat menggelar operasi senjata tajam dan senjata berbahaya lainnya di wilayah Kecamatan Tombatu. Dari rumah FP, petugas menemukan enam pucuk senjata angin rakitan.

Berikut rincian senjata yang ditemukan:

1 pucuk senjata PCP ODE 38 merek Predator kaliber 4,5 mm (milik W)

2 pucuk senjata Sharp warna hitam (milik FP)

2 pucuk senjata Canon warna hitam dan coklat-hitam (milik belum diketahui)

1 pucuk senjata Canon warna coklat dalam kondisi rusak (milik FP)

Menurut keterangan polisi, FP telah merakit dan memodifikasi senjata angin tersebut selama tiga tahun secara otodidak. Ia tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyimpan, memperbaiki, atau menjual senjata.

“FP bahkan mengakui telah menjual sekitar 9 senjata kaliber 4,5 mm dan 6 senjata kaliber 8 mm kepada berbagai pembeli, namun ia sudah lupa siapa saja yang membeli,” ungkap Wakapolda.

Modus penjualannya dilakukan secara online melalui Facebook. FP membeli senjata dari luar daerah dengan harga Rp 3 juta per pucuk, lalu menjualnya kembali seharga Rp 4 juta, dengan pengiriman melalui jasa kargo dan pembayaran via transfer.

Kini, tersangka FP telah ditahan di Polda Sulut dan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Perpol Nomor 1 Tahun 2022. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (Pro)