Mulai Selasa Hari Ini, Pemprov Sulut Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Manado, suluthebat.com- Selasa (1/11/2022) hari ini hingga 30 Desember, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mulai memberlakukan program keringann pajak high five.
Program high five itu meliputi keringanan pajak kendaraan bermotor, keringanan progresif, diskon pajak kendaraan bermotor, dan keringan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Keringanan Pajak High Five
Keringanan PKB
Kendaraan bermotor pribadi milik orang pribadi atau badan yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar pajak kendaraan bermotor diberikan keringanan dan pengurangan, dihitung menurut umur atau lamanya tidak membayar.
1. Untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya
2. Untuk tahun ke 2 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak
3. Untuk tahun ke 3 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60 persen dari pokok pajak
4. Untuk tahun ke 4 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70 persen dari pokok pajak
5. Untuk tahun ke 5 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 80
Pembebasan Denda PKB
Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar pajak kendaraan bermotor diberikan pembebasan 100 persen.
Keringanan BBNKB
Kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 %;
Keringanan Progresif
Untuk kndaraan yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan membebanan setara bea balik nama kendaraan nermotor kedua.
Diskon PKB
Kendaraan Bermotor pribadi (bukan kendaraan umum atau milik pemerintah) yang belum lewat jatuh tempo dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor diberikan diskon berupa pemotongan pokok pajak sebagai berikut :
1). Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5 persen dari Pokok Pajak.
2). Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 persen dari Pokok Pajak.
3). Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10 persen dari Pokok Pajak.
