Juni 25, 2026

Mendagri Putuskan Pelantikan 128 Pejabat Pemkab Minut Sah Sesuai Aturan

Minut, suluthebat.id- Pelantikan 128 pejabat eselon 3 dan 4 di Pemkab Minahasa Utara pada 22 Maret 2023,
yang diduga melanggar aturan, akhirnya terjawab. Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.2.6/6823/OTDA, menyatakan pelantikan tersebut sah dan tidak melanggar aturan.

Hal tersebut ditegaskan Staf Khusus Bupati Minahasa Utara bidang Komunikasi dan Informasi Publik Nando Adam.

“Intinya Surat Mendagri itu
berisi penjelasan terhadap pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Utara itu telah sesuai atau tidak ada pelanggaran” kata Nando. Sabtu (7/9/2024).

Dia menjelaskan, sebelumnya Pemkab Minut melakukan pelantikan sejumlah pejabat tanggal 22 Maret, namun menindak lanjut surat tertanggal 29 Maret terkait peringatan larangan pelantikan pejabat, sejumlah pejabat yang telah dilantik dibatalkan oleh Pemkab Minut.

Kemudian, setelah dua proses tersebut diatas, Pemkab Minut  bergerak cepat dan secara intens melalukan konsultasi dan koordinasi di Kementrian terkait.

Selang dua bulan kemudian yakni tanggal 10 Mei 2023,  Pemkab kembali menerima surat rekomendasi ijin tertulis tertanggal 10 Mei 2023 Nomor 100.2.2.6/3419/Otda dari Mendagri, dimana isi dari surat itu  tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah di lingkungan Pemkab Minahasa Utara.

“Jadi rumor akhir-akhir ini yang berkembang di publik bahwa rangkaian pelantikkan 128 pejabat eselon 3 dan 4 oleh Pemkab Minut melanggar itu,  telah terjawab oleh Surat Mendagri kepada Gubernur Sulut selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah tersebut diatas.” ujar Nando.

Dalam surat tersebut juga menjelaskan bahwa pengangkatan pejabat oleh Bupati Minut telah sesuai dengan peraturan, termasuk Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur pelarangan penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilkada, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (*)