April 29, 2026

Sangihe, suluthebat.com- Kabar gembira datang dari Pulau Sangihe. Dimana, gugatan atas Izin Lingkungan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di PTUN Manado dimenangkan warga dan akhirnya ijin produksi perusahaan asal Kanada tersebut untuk beroperasi di Sangihe dibatalkan. Kamis (2/6/2022).

Gugatan itu dilakukan oleh 56 orang perempuan mewakili seluruh warga pulau kecil Sangihe.

Membaca putusan ini, masyarakat Sangihe yang tergabung dalam gerakan Save Sangihe Island (SSI) larut dalam beragam rasa. Ada yang gembira, ada yang menangis bahagia, dan ada juga yang penuh rasa syukur.

Salah satu tetua SSI Pdt Wilson Zeth Rorong menyatakan bahwa hal karena kemurahan Tuhan yang menyertai masyarakat Sangihe untuk menjaga tanah lelihurnya.

“Ini semua karena kebaikan Tuhan”, singkat Rorong yang turut diaminkan oleh Pdt Adel Maarasut dan Pdt Frely Talumepa.

Terpisah, inisiator SSI Jull Takaliuang menyatakan, perjuangan masyarakat Sangihe telah didengar oleh Tuhan. Ia berharap putusan tersebut akan semakin mengokohkan solidaritas perjuangan masyarakat Sangihe menolak PT TMS.

“Ini adalah hasil dari perjuangan kita semua, Tuhan maha mendengar, Ia membalas dengan indah pada waktunya. Karena itu, tetap teguh, tetap konsisten. Perjuangan masih panjang. Kemenangan ini adalah pecut motivasi untuk semakin mengokohkan persaudaraan kita untuk mempertahankan tanah leluhur, Sangihe I kekendage”, ucap Takaliuang.

Demikian halnya yang diungkapkan oleh Mantan Direktur Politeknik Nusa Utara Prof Frans Gruber Ijong, menyatakan bahwa jelas ada payung hukum bagi pulau-pulau kecil untuk tidak ditambang. “Negara sudah mengatur lewat UU 1 tahun 2014 bahwa pulau kecil dengan luas di bawah 2000 Km2 tidak boleh ditambang. Mawu Mangalamate si kite kebi”, Ungkap Ijong.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum SSI Muhammad Jamil, SH, yang menggugat Ijin Operasi PT TMS di PTUN Jakarta. Ia meminta PT TMS untuk menghentikan aktivitasnya karena tidak lagi mempunyai dasar hukum untuk beroperasi.

“Ijin Lingkungan adalah dasar berusaha bagi sebuah perusahaan. Dengan adanya putusan PTUN Manado yang membatalkan Izin Lingkungan PT TMS, maka seluruh aktivitas PT TMS harus dihentikan karena mereka tidak memiliki lagi dasar hukum untuk beroperasi. Demikian juga dengan Keputusan ijin operasi PT TMS yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM, menjad ibatal demi hukum karena putusan ini.” tegas Jamil.

Koordinator Save Sangihe Island (SSI) Jan Rafles Takasihaeng menyatakan bahwa kemenangan melalui hasil putusan PTUN Manado, tidak hanya kemenangan 56 orang ibu-ibu penggugat, melainkan kemenangan bersama masyarakat Sangihe. Maka dari itu ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak menegakan hukum untuk menghentikan operasi PT. TMS saat ini.

“Kami juga menyerukan kepada para aparat penegak hukum untuk bertindak menegakkan hukum. Perusahaan yang sudah dibatalkan izinnya oleh Pengadilan, harus dihentikan operasinya. Jangan sebaliknya justru dikawal oleh aparat. Jangan sampai, ketika aparat tidak bertindak sesuai hukum yang berlaku, maka rakyat yang akan bergerak mewujudkan dengan caranya. Hidup rakyat Sangihe! Save Sangihe Island,” kata Takasihaeng. (***/Vivi)