Masa Tenang, Bawaslu Minsel: Media Jangan Lagi Siarkan Berita Berhubungan Kampanye

Minsel, suluthebat.id – Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan mengimbau kepada Media Massa agar di masa tenang ini dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kampanye peserta Pemilu.
Hal itu dikatakan pegiat Pemilu, Rahman Ismail saat menjadi Narasumber pada Rapat Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses pada Masa Tenang, di Sutan Raja Amurang, Minggu (11/02/2024).
Pelarangan tersebut kata mantan Ketua Bawaslu Minahasa Utara itu diatur dalam pasal 237 ayat 5 UU Nomor 7 tahun 2017.
“Jadi di masa tenang ini, pemberitaan media tidak lagi berhubungan dengan kampanye, jika ada iklan diimbau agar segera diturunkan,” ujar Ismail.
Tak hanya itu, kata dia dalam pasal 508 di UU tersebut juga diatur agar dalam masa tenang ini tidak lagi menyebarkan hasil survey atau jajak pendapat tentang Pemilu.
Sementara untuk konsekuensi hukumnya kata Ismail akan ditindaki sesuai pasal 449 ayat 2 yaitu dipidana dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda sebanyak 12 juta rupiah.

Dalam kegiatan itu dihadirkan juga narasumber tenaga ahli Bawaslu RI, Fentje Bawengan melalui virtual (zoom). Ia mengatakan biasanya di sisa waktu akhir seperti ini ada banyak persoalan yang terjadi.
Maka dari itu peran Bawaslu dalam menangani persoalan terkait pemilu adalah melakukan proses penyelesaian sengketa.
Persoalan sengketa Pemilu yang dapat dipetakan kata Bawengan antaralain, persoalan masalah logistik. Hal itu juga diajak para media dapat bekerjasama dalam pengawasan terkait distribusi logistik.
Selain itu, persoalan APK. Kata Bawengan, masa tenang sudah dimulai sejak pukul 00.00 hari ini. Terkait masalah APK sudah diimbau kepada peserta Pemilu untuk melakukan penurunan secara mandiri, tapi jika masih kedapata akan diturunkan secara paksa oleh PolPP, sesuai dengan data Bawaslu.
Selanjutnya persoalan administrasi. Terkait persoalan administrasi akan berproses hingga hasil pemungutan suara.
“Untuk itu, selain melibatkan pengawasan partisipatif kepada seluruh elemen masyarakat, diajak juga kepada media untuk membantu melakukan pengawasan serta pencegahan pelanggaran Pemilu,” kata Bawengan.
Ia juga mengatakan dengan bertambahnya personil Bawaslu yang disiapkan, diharapkan tahun ini dalam kerja kerja pengawasan, pelanggaran Pemilu dapat berkurang dibanding dengan periode lalu.
Diharapkan juga, media menjadi sarana informasi kepada sesama media agar masyarakat juga mengetahui aturan aturan ini.
Ditambahkan pula, terkait pelanggaran pemilu pasca pungut suara bila memberikan informasi yang berbeda akan ditindak sesuai dengan kewenangan dan aturan masing-masing baik media, oknum penuelenggara Pemilu, tim sukses, Paslon, maupun masyarakat. (Jud)
