September 13, 2025

Lakukan Penahanan Saat Sudah Ada Pencabutan Laporan, Pengacara Datangi Mako Polres Minsel

Minsel, suluthebat.com – Proses pengurusan kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu rupanya menimbulkan tanda tanya bagi keluarga terlapor.

Hal itu dikarenakan keluarga korban yang adalah pelapor sudah mencabut laporan kepada pihak kepolisian terkait kasus tersebut, namun terlapor yang berinisial NK (14) yang masih berstatus pelajar warga salah satu Desa di Kecamatan Modoinding masih saja dilakukan penahanan.

Berdasarkan informasi dari keluarga terlapor, NK sudah ditahan selama kurang lebih satu minggu di ruang tahanan khusus Anak Polres Minsel.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum pihak Terlapor dan Pelapor Jantje Christ Noya, S.H langsung mendatangi Polres Minsel untuk mempertanyakan proses pengurusan kasus ini, menurutnya tidak perlu ada penahanan kepada NK karena kedua pihak sudah ada perdamaian dan bukti-buktinya ada.

Christ Noya mengatakan saat ini sudah mengajukan surat permohonan kepada Bapak Kapolres dengan tembusan di Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak, Kadiv Propam dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara, juga di Minsel.

“Tentunya harapan saya sebagai kuasa hukum kedua pihak, agar kami bisa mendapatkan Restoratif Justice karena memang sebelum dilakukan penahanan sudah ada perdamaian dan keluarga korban yang adalah pelapor juga sudah mencabut laporannya,” kata Christ kepada media ini di Mako Polres Minsel, Senin (15/08/2022).

Terkait ditahannya NK, kuasa hukum mengatakan belum mengetahui pasti proses hukum seperti apa yang sementara dilakukan sehingga dilakukan penahanan, namun dirinya akan melakukan pertemuan langsung dengan Kapolres untuk mempertanyakan hal itu dan berupaya agar Klien nya bisa secepatnya dibebaskan.

Surat Pernyataan dari Korban

Perdamaian antara kedua pihak sebelumnya sudah dilakukan di salah satu kantor desa di Kecamatan Modoinding dengan disaksikan oleh pemerintah setempat dan keluarga.

“Sebelumnya juga sudah ada permohonan dari korban untuk pencabutan laporan karena mengaku mereka berdua memang pasangan yang saling mencintai,” pungkasnya. (Pro)