April 21, 2026

Kukuhkan Relawan Redkar, Se Kab Minahasa, Pj Bupati Tendean, Tugas Mulia Harus dengan Ikhlas

minahasa,suluthebat id ,suluthebat id  Pemerintah Kabupaten minahasa melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melaksanakan Pengukuhan dan Edukasi Relawan Kebakaran (REDKAR)Tingkat Desa/Kelurahan se-Kabupaten Minahasa di Gedung BPU Tondano   Kamis,(12/12/2024

Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, John Kapoh, dan pembacaan SK pengukuhan REDKAR
oleh  Kepala Bidang BPKSDM dan Sarpras, Nixon Emor

Pengukuhan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati  Dr. Noudy R. P. Tendean, S.IP, M.Si,
di dampingi  Anggota DPRD Minahasa Franky Wolayan SE, serta Kadis Damkar,
Sebayak 540 orang relawan Damkar Berasal dari 227 desa dan 43 kelurahan di 25 kecamatan se-Kabupate Minahasa 

“Pj Bupati Noudy  menyampaikan pengukuhan ini menunjukan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa dalam rangka melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran yang bisa terjadi kapan saja.

Tendean  juga menambahkan bahwa Pembentukan REDKAR merupakan salah satu bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam memitigasi risiko bencana kebakaran.Relawan kebakaran adalah individu atau kelompok yang secara sukarela membantu dalam menangani situasi kebakaran, baik dengan memadamkan api, menyelamatkan korban, atau memberikan bantuan pasca kebakaran. Mereka biasanya tidak menerima bayaran dan berpartisipasi atas dasar kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan,”imbuh Tendean

Biasanya, relawan kebakaran mendapatkan pelatihan dasar untuk memahami cara menangani situasi darurat dengan aman. Mereka juga bekerja sama dengan tim pemadam kebakaran resmi, organisasi kemanusiaan, atau pemerintah setempat. Peran ini sangat penting, terutama di daerah yang kekurangan sumber daya pemadam kebakaran atau memiliki risiko kebakaran yang tinggi, seperti daerah rawan kebakaran hutan. ujar Tendean,

Turut hadir Anggota DPRD Minahasa Franky Wolayan SE, perwakilan dari Kodim 1302 Minahasa, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran, Serta Sejumlah camat. (v)