Ketua AJI Manado : Meskipun Dilindungi UU Pers, Masih Terjadi Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Manado, suluthebat.com– Ketua Aliansi Jurnalis (AJI) Manado, Fransiskus M Talokon, mengungkapkan masih terjadi tindakan kekerasan terhadap jurnalis meskipun sudah ada UU Pers dan MoU Dewan Pers.
Fransiskus menyampaikan hal itu dalam diskusi bersama terkait Implementasi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan MoU Dewwan Pers bersama sejumlah lembaga negara, Jumat (4/11/2022).
Fransiskus mengungkapkan bagaimana jurnalis di Indonesia menjadi korban kekerasan dan diskriminasi karena berita yang dibuat seperti situs konde.co yang tak bisa diakses usai memberitakan kasus perkosaan di salah satu kementerian.
Selain itu, lanjutnya, handphone jurnalis di Jeneponto dilempar Ketua Bawaslu setempat dan dihapusnya data liputan 2 jurnalis Papua yang meliput sidang militer.
Sementara di Sulut, kata Fransiskus, kasus wartawan dijemput polisi di Tomohon.
“Ini yang membuat AJI Manado kemudian menggelar diskusi bersama lembaga negara terkait perlindungan kerja-kerja jurnalistik seperti yang telah diatur di UU Pers dan MoU Dewqan Pers,” ujar Fransiskus.
Dalam diskusi itu, AJI Manado meghadirkan dua nara sumber yaitu Direktur LBH Pers Manado, Ferley Bonifasius Kaparang, dan Ahli Pers Dewan Pers, Yoseph E Ikanubun.(*)