Juni 1, 2026

Kemendagri : Tender Proyek APBD Tahun Anggaran 2023 Bisa Dimulai Juli 2022

Jakarta, suluthebat.com –Mulai 2022, Pemerintah daerah bakal melakukan skema pengadaan atau pelelangan dini. Pengadaan barang/jasa atau tender proyek Tahun Anggaran 2023 bisa dilakukan mulai Juli atau Agustus tahun 2022. Pengadaan dini ini dilakukan sebagai solusi  atas tersendatnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, secara virtual dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Persiapan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Jumat (24/12/2021).

“Pemerintah Daerah dapat melakukan pengadaan dini atas barang/jasa yang dapat dimulai pada bulan Juli dan Agustus di tahun anggaran sebelumnya,” ujar Fatoni.

Fatoni mengatakan skema tersebut telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ia menambahkan Kemendagri bersama LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Jadi untuk tahun 2023 mendatang, daerah dapat melakukan pengadaan dini pada Juli/Agustus di Tahun Anggaran 2022 saat KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) telah ditetapkan. Bahkan daerah juga sudah bisa menetapkan pemenang lelang,” ujar Fatoni.

Pengadaan dini ini, kata Fatoni, dinilai efektif untuk menggenjot realisasi APBD setiap tahun. Namun dirinya berpesan, langkah tersebut juga perlu dibarengi dengan monitoring dan evaluasi yang dilakukan kepala daerah bersama sekretaris daerah.

“Ini harus jadi komitmen kita bersama untuk selalu mendorong realisasi APBD secara maksimal, sehingga masyarakat dapat segera mendapatkan manfaatnya dan pemulihan ekonomi di daerah maupun nasional dapat terus berjalan,” pungkas Fatoni.