Kantongi Bukti dan Saksi, Tipikor PHRI Sulut Kawal Kasus Kumtua Pinenek Hingga ke Pengadilan
Minut, Suluthebat.com- Terkait laporan dugaan ijazah palsu yang digunakan Hukum Tua Desa Pinenek Kecamatan Likupang Timur, aktif berinisial HK saat mencalonkan diri pada tahun 2016 silam, masih tetap berproses dan akan terus dikawal sampai ke Pengadilan.
Hal ini dikatakan Intel Tipikor PHRI Sulut, Jefran De Joung pada media, Selasa (8/2/2021).
“Kami punya bukti dan saksi dan kasus ini akan kami kawal terus sampai ke pengadilan,” De Joung.
Lebih lanjut dikatakan De Joung, laporan Tipikor PHRI di meja Kejati Sulut sudah masuk sejak pekan lalu. Kemungkinan besar, dalam waktu dekat ini, pihak Kejati Sulut akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejati Sulut agar proses hukum ini bisa berjalan tanpa hambatan,” ucapnya.
Diketahui jika laporan DPP Tipikor PHRI Sulut telah diterima langsung oleh Bagian Penerimaan Pengaduan Kejati Sulut yang ditandatangani lewat arsip surat No 02/II/as/IT-PHRI pada Kamis 3 Februari 2022.
Proses hukum ini dilaporkan karena adanya dugaan pemalsuan ijasah dimana Kumtua Pinenek tidak pernah selesai sekolah dari tingkatan Sekolah Dasar (SD) pada tahun 1982. Namun anehnya, saat mencalonkan diri, yang bersangkutan dinyatakan lengkap berkas sehingga turut dipertanyakan keabsahan status pendidikannya oleh masyarakat. Bahkan dalam laporan itu, pihak Kejati Sulut pun diminta agar memeriksa kekayaan yang dimiliki Kumtua Pinenek karena tidak setimpal dengan penghasilannya sebagai pimpinan desa.
Bahkan Kumtua Desa Pinenek HK saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku tidak takut jika permasalahan tersebut akan dilaporkan DPP Tipikor PHRI Sulut ke Kejati Sulut. Sebab dirinya sudah memiliki pegangan lewat terbitnya surat putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 70/B/2017/PT.TUN MKS salinan Perkara Banding Tata Usaha Negara tertanggal 25 Agustus 2017.
(Vivi/*)
