Juni 25, 2026

Isu Terbantahkan! JG-KWL Ditetapkan KPU Minut sebagai Paslon Resmi

Minut, suluthebat.id- Di tengah berbagai isu yang muncul sebagai bagian dari dinamika politik di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), pasangan calon petahana Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JG-KWL) akhirnya resmi ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara untuk kontestasi politik yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Penetapan ini secara resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara pada Minggu (22/9/2024), pukul 22.00 WITA.

Berdasarkan Berita Acara Nomor 797 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, JG-KWL secara sah telah ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada 2024.

Dalam sesi wawancara bersama awak media, Joune Ganda, didampingi Kevin Lotulung, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan mengawal proses pencalonan mereka.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut mengawal proses ini. Dengan adanya pengumuman ini, saya berharap kita semua bersama-sama dapat menyukseskan Pilkada ini,” ujar Joune Ganda saat diwawancarai di JGC.

Terkait posisi mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara saat ini, Joune Ganda menegaskan bahwa mulai 25 September 2024, ia dan Kevin Lotulung telah mengantongi izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan penetapan ini, kami resmi sebagai calon dalam Pilkada. Mulai 25 September, saya bersama wakil sudah mendapatkan surat izin kampanye dan cuti,” tegas Joune Ganda.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa bersama masyarakat, mereka memiliki komitmen untuk terus membangun Kabupaten Minahasa Utara menjadi lebih maju lagi.

Sementara itu, Koordinator Relawan JG-KWL, William Luntungan, menyatakan bahwa dengan penetapan ini, berbagai isu dan berita bohong yang beredar mengenai pasangan JG-KWL seharusnya dihentikan. Keputusan KPU yang menetapkan JG-KWL sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati membuktikan bahwa semua tudingan yang beredar tidak berdasar.

“Dengan keputusan ini, segala isu negatif tentang JG-KWL terbantahkan,” tambahnya. (***)