Mei 25, 2026

Ini Penjelasan Gubernur Tentang Ranperda APBD Provinsi Sulut 2024 Dalam Rapat Paripurna DPRD

IMG-20231010-

Manado, Suluthebat.com – Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyampaikan penjelasannya mengenai Ranperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (10/09/2023).

Gubernur Olly mengatakan, ranperda tentang APBD Sulut 2024 disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD yakni sesuai dengan kebutuhan penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD.

“Sama seperti sebelum-sebelumnya proses penyusunan APBD Provinsi Sulut untuk tahun 2024 tetap kita upayakan tepat waktu,  sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan dilakukan secara tertib efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan serta manfaat untuk masyarakat,” jelas Gubernur Olly Dondokambey.

Gubernur Olly menyebut, dalam menyusun APBD Provinsi Sulawesi Utara TA 2024 juga didukung oleh sistem dan skema proses perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi serta secara online atau berbasis website melalui sistem informasi pemerintah daerah (SIPD), sebagai pemanfaatan teknologi dan informasi dalam perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, transparan dan akuntabel.

“Kesemuanya kita upayakan yang terbaik dapat termuat dalam Ranperda APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2024”, sebut Olly.

Hal ini, sambung Gubernur Olly, semata-mata karena menyadari bahwa APBD adalah dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah dimana semua itu harus dicantumkan dan dianggarakan secara bruto dalam APBD.

Hal tersebut dikarenakan setiap pengeluaran daerah yang dianggarkan dalam Ranperda APBD tahun anggaran 2024, merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.

“Dalam hal ini, kita memperhatikan kapasitas fiskal daerah,” tegas Olly.

Lanjut Olly, belanja daerah Provinsi Sulawesi Utara disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, namun tetap memprioritaskan pemenuhan belanja yang merupakan mandatory spending.

“Antara lain pemenuhan fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dan pencapaian sasaran pembangunan, termasuk kegiatan pemulihan ekonomi dan penanganan inflasi. Kaitan dengan itu, kita juga memperhatikan alokasi DAU yang sudah ditentukan penggunaannya,” ujar Gubernur Olly.

Dimana, lanjut Olly, alokasi DAU yang ditentukan penggunaannya di tahun 2023 masih berlanjut pada alokasi dana transfer tahun 2024.

Olly juga mengatakan, dalam mendukung pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024, pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara menganggarkan dukungan pendanaan kegiatan Pilkada Serentak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Adapun skema Ranperda APBD Sulut 2024 sebagaimana telah disetujui lewat Nota Kesepakatan KUA dan PPAS tahun 2024 sebagai berikut :

Pendapatan daerah ditargetkan sebesar 3.788.354.667.624;

Belanja daerah dianggarkan Rp 3.499.312.062.376;

Pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp 35.000.000.000 Penerimaan pembiayaan, dan Rp 324.042.650.248 untuk pengeluaran pembiayaan.

Sementara itu, Gubernur Olly memaparkan, tema pembangunan daerah Sulut untuk 2024 difokuskan pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang merata dan berwawasan lingkungan serta suksesnya pelaksanaan pemilu, dengan 7 prioritas pembangunan daerah.

“Yaitu, Pembangunan yang berwawasan lingkungan, Pemerataan pembangunan, Penanggulangan kemiskinan, Pembangunan pertanian, perkebunan, perikanan dan pariwisata; Peningkatan daya saing perekonomian daerah, peningkatan daya saing investasi daerah, dan stabilitas daerah yang terjamin.
(Vil)