Juli 23, 2026

DPRD Sulut Gelar RDP Lintas Komisi, Tindak Lanjut Aspirasi Warga Titiwungen

FB_IMG_1784731603385

Suluthebat.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi guna membahas persoalan hukum terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah yang saat ini menjadi sengketa di Kelurahan Titiwungen Selatan, Lingkungan I, Kecamatan Sario, Kota Manado.

Rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut tersebut, Senin (20/7/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen.

Adapun maksud RDP digelar, sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menolak rencana sita eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado. Warga menilai proses penerbitan sertifikat hingga putusan eksekusi mengandung sejumlah persoalan hukum yang perlu dikaji kembali.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, bersama sejumlah anggota DPRD, di antaranya Yongkie Limen, Norman Luntungan, Jein Laluyan, Louis Schram, Berty Kapojos, dan Eugenia Mantiri. Hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, Biro Hukum Setdaprov Sulut, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, serta masyarakat Titiwungen Selatan yang datang menyampaikan langsung keluhan mereka kepada para wakil rakyat.

Dalam penyampaiannya, warga mengaku telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun selama puluhan bahkan ratusan tahun. Mereka mengaku terkejut ketika muncul proses hukum yang berujung pada rencana eksekusi lahan.

Salah seorang perwakilan masyarakat mengatakan keluarga mereka telah tinggal di kawasan tersebut sejak zaman nenek moyang. Bahkan, orang tua mereka yang kini berusia sekitar 107 tahun masih menjadi saksi hidup sejarah penguasaan lahan tersebut.

“Kami sudah tinggal di tempat itu secara turun-temurun. Orang tua kami sekarang sudah berusia 107 tahun. Karena itu kami merasa rencana eksekusi lahan ini tidak adil dan kami menduga terdapat cacat hukum dalam proses penerbitan sertifikat maupun pelaksanaan eksekusi,” ujar salah seorang warga.

Selain soal proses penerbitan sertifikat, warga juga meminta DPRD Sulut mengawal penyelesaian sengketa agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap riwayat kepemilikan tanah tersebut.

Menanggapi hal yang disampaikan, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menegaskan bahwa DPRD hadir untuk mendengarkan seluruh pihak sebelum mengambil sikap.

Menurutnya, persoalan ini harus dipelajari secara komprehensif mengingat berkaitan dengan aspek hukum, administrasi pertanahan, dan kepentingan masyarakat.

Silangen menjelaskan bahwa salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah Eigendom Verponding atau Verponding, yakni bukti kepemilikan tanah yang berasal dari masa pemerintahan kolonial Belanda.

Dokumen tersebut memiliki karakteristik tersendiri dan perlu ditelaah secara mendalam untuk mengetahui kedudukannya dalam hukum pertanahan Indonesia saat ini.

“Persoalan ini tidak bisa disimpulkan secara sepihak. Kita akan mempelajari seluruh dokumen dan keterangan yang disampaikan. Hari ini juga hadir perwakilan dari BPN Kota Manado, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta Polda Sulut agar kita memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk persoalannya,” kata Silangen.

Ia menegaskan, DPRD Sulut akan menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat secara objektif. Hasil RDP nantinya akan menjadi bahan bagi DPRD untuk menyusun rekomendasi sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Pada prinsipnya DPRD akan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pembahasan dan fakta-fakta yang ada. Tugas kami adalah menerima aspirasi masyarakat, mengkaji persoalan ini secara objektif, dan mendorong penyelesaian yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tentu tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan di tengah masyarakat,” tegasnya.

RDP berlangsung dalam suasana kondusif dengan seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan masing-masing. DPRD Sulut memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut melalui mekanisme yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus rasa keadilan.

(Adv)