Minta Postur KUA-PPAS 2027 Dibedah, Makisanti: APBD Harus Kembali ke Rakyat

Suluthebat.id – Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran 2027 dinilai masih belum berpihak pada kebutuhan riil masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Sulut, Pierre Makisanti, menyoroti postur anggaran yang dianggapnya jauh lebih berat menunjang birokrasi ketimbang sektor-sektor prioritas publik.
Kritik keras tersebut disampaikan Pierre saat menghadiri rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut di Gedung DPRD Sulut, Senin (27/7/2026).
Legislator PDIP itu menegaskan, kehadiran APBD seharusnya dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama para petani, nelayan, dan buruh di Sulawesi Utara. Namun, dari cermatan dokumen KUA-PPAS 2027 yang diajukan, alokasi anggaran justru terkesan habis untuk belanja operasional dan belanja pegawai di tubuh birokrasi.
”Apa yang kita mimpikan dengan dasar anggaran seperti ini, saya rasa agak berat. Ditambah lagi kita harus menghadapi regulasi UU HKPD dan pemenuhan mandatory spending,” ujar Pierre.
Lambat Beradaptasi dengan UU HKPD dan Masalah Belanja Pegawai
Dalam intervensinya, Pierre menyentil TAPD Pemprov Sulut yang dinilainya lambat beradaptasi dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Ia mengingatkan bahwa UU HKPD telah diundangkan sejak 2022 dengan batas akhir implementasi pada 2027.
”Seharusnya dari tahun 2022–2023, Tim Anggaran Pemerintah Daerah ini sudah mulai beradaptasi dengan undang-undang ini, bukan ketika sudah tahun 2027 baru kita kocar-kacir mencari anggaran atau belanja ini,” kritik Pierre tegas.
Ia mendesak agar struktur belanja pegawai—yang diatur maksimal 30% dalam UU HKPD—segera dibedah secara transparan. Pembedahan ini penting agar tidak ada alokasi yang “berkamuflase” atas nama belanja pegawai, tanpa harus mengorbankan hak-hak PPPK maupun pegawai yang ada.
Terlebih lagi, data menunjukkan tren penurunan jumlah ASN akibat pensiun. Pada tahun 2027 diproyeksikan terdapat lebih dari 400 pegawai Pemprov Sulut yang memasuki masa pensiun. Pierre mempertanyakan alasan tingginya plafon belanja pegawai yang tidak seimbang dengan belanja pembangunan publik.
Pierre pun lantas memberikan contoh sejumlah ketimpangan pagu anggaran untuk sektor vital, dengan membeberkan angka konkret dalam dokumen KUA-PPAS 2027 untuk Dinas Pertanian dan Dinas PUPR, yang dinilainya sangat ironis dan jauh dari harapan masyarakat.
Untuk Dinas Pertanian, dari total plafon sebesar Rp33 miliar, alokasi untuk belanja pegawai menelan Rp32 miliar. Artinya, hanya tersisa sekitar Rp1 miliar untuk program kerakyatan. Padahal menurut Pierre, mayoritas masyarakat Sulawesi Utara menggantungkan hidupnya di sektor pertanian.
Sementara itu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Anggaran untuk penyelenggaraan dan pemeliharaan jalan hanya dianggarkan sekitar Rp40 miliar.
Angka ini dinilai sangat minim di tengah tingginya tuntutan masyarakat terkait perbaikan infrastruktur jalan dan penanganan rumah tidak layak huni.
Pierre juga menyinggung hasil rekomendasi BPK RI terkait LHP BPK yang baru diterimanya bersama jajaran Pemprov Sulut, di mana BPK menekankan pentingnya penguatan ketahanan pangan. Menurutnya, postur anggaran KUA-PPAS 2027 saat ini justru bertolak belakang dengan rekomendasi tersebut.
Pierre mengingatkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, dan anggota DPRD memiliki tanggung jawab moral yang sama kepada masyarakat karena dipilih langsung oleh rakyat. Ketika infrastruktur rusak atau layanan publik memprihatinkan, masyarakat akan menagih janji dan menilai pemerintah tidak mampu.
”Kita ada di sini untuk masyarakat Sulawesi Utara. Anggaran APBD ini bukan hanya untuk peningkatan administrasi birokrasi atau SKPD, tapi untuk rakyat. Fungsi anggaran ada di kita untuk memastikan apakah uang rakyat ini kembali ke rakyat atau tidak,” tambahnya.
Sebagai solusi konkret, Pierre meminta pimpinan Banggar DPRD dan TAPD Sulut untuk tidak sekadar menyepakati angka gelondongan, melainkan melakukan pembahasan dan reevaluasi rinci per dinas/SKPD.
”Tahap pembahasan KUA-PPAS ini adalah momen krusial. Sebab, jika plafon anggaran per dinas sudah disepakati sekarang, kita tidak akan bisa mengubahnya lagi saat pembahasan APBD nanti. Mari kita bedah per dinas agar APBD 2027 benar-benar menyentuh 8 prioritas pembangunan daerah dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Pierre.
