Mei 13, 2026

Hasto Kembali Tegaskan Capres PDI Perjuangan dari Internal Partai

Surabaya, suluthebat.com-DPP PDI Perjuangan kembali menegaskan calon presiden yang bakal diusung oleh partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut merupakan kader partai dan berasal dari internal partai.

Demikian disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristoyanto, kepada wartawan saat Rapat Koordinasi Teknis DPD PDI Perjuangan di Surabaya, Minggu (19/3/2023).

“Bagi PDI Perjuangan pemimpin lahir dari kaderisasi. Capres berasal dari internal pantai. Hal itu amanat dari Ibu Megawati,” ujar Hasto.

PDI Perjuangan, kata Hasto, memiliki mekanisme demokrasi yang khas dan telah menghasilkan banyak pemimpin berkompeten, baik dalam skala daerah maupun nasional.

Sosok pemimpin yang berasal dari PDI Perjuangan, lanjutnya, pada akhirnya mampu membawa dampak positif, baik dalam hal kesejahteraan masyarakat maupun tata laksana pembangunan.

Ia mencontohkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merupakan sosok yang lahir dari hasil kaderisasi partai.

“Mekanisme kaderisasi khas yang telah bekerja dengan baik dan terbukti mampu menghasilkan banyak pemimpin di Kota Surabaya ada Pak Eri,” ujarnya.

Semua keputusan soal nama calon presiden dari PDI Perjuangan, lanjut Hasto, merupakan wewenang penuh dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Hasto yakin Megawati nantinya memberikan keputusan tepat soal nama capres yang dipasang bertarung dalam konstelasi politik 2024.

“Terkait capres dan cawapres merupakan ranah kewenangan Ibu Megawati jadi tunggu saat yang tepat,” katanya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu2024 dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)