D’Linow Resort Ditutup, Dituding Menyalahi Aturan Hukum, Begini Penjelasan Pihak Mangement

Tomohon, suluthebat.com – Salah satu tempat destinasi wisata di Kota Tomohon D’Linow Resort sedang menjadi buah bibir kalangan masyarakat. Pasalnya, destinasi unggulan Kota Tomohon yang berada di Kelurahan Lahendong itu saat ini ditutup.
Ditutupnya D’Linow Resort diumumkan lewat halaman official media sosialnya.
Persoalan ditutupnya D’Linow resort itu rupanya akibat persoalan hukum yang sedang dihadapi pihak Management.
Hal itu diungkapkan Direktur Operasional D’Linow, James Pengky Wewengkang dalam konfrensi pers yang diadakan di Kelong Resort Tomohon, Kamis (3/08/2023)
“Kami terpaksa menutup D’Linow karena sedang berhadapan dengan persoalan hukum. Persoalan hukum yang terjadi saat ini adalah, D’Linow dilaporkan oleh oknum yang tidak diketahui bahwa, telah merugikan negara karena melakukan usaha di tanah hutan lindung Danau Linow,” jelas Pengky, sapaan akrab James Wewengkang.
Pengky mengatakan tanah D’Linow adalah milik pribadi yang merupakan tanah pasini, juga bisa dibuktikan dengan surat perizinan tanah dan usaha yang lengkap. Terutama, area tersebut bukan area Hutan Lindung. Dia lanjut bilang bahwa tanah yang dikelolah tersebut merupakan tanah masyarakat yang dibeli sedikit – sedikit dari waktu ke waktu dan sudah sejak lama.
“Kita sudah lama berada di situ (Danau Linouw Resort, red), sangat disayangkan harus berhadapan dengan hukum,” ucapnya.

Bahkan, dirinya menganggap kalau asset tersebut bukan hanya milik keluarganya, tapi milik Kota Tomohon.
Ada dua hal yang dititipkan Keluarga Korompis Mewengkang sebagai investor. Pertama; bangun Kota Tomohon dan ikut aturan. “Jadi, kita tutup sementara karena kita ingin ditrek yang benar bukan ditrek yang salah,” tambah Pengky sosok yang mengarsiteki pembangunan Danau Linow Resort.
Dibeberkannya, persoalan hukum yang dihadapi manajemen karena adanya laporan tindak pidana dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan lindung untuk tempat berusaha.
“Padahal, kita punya ijin lengkap. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), surat tanah, UPL/UKL. Semua persyaratan sudah kita miliki. Begitu juga dengan areal Danau Linouw Resort lahan tersebut adalah tanah pasini yang kita beli sedikit demi sedikit dan sudah cukup lama kami mengelolah di lokasi itu,” ujarnya.
Selain memiliki semua perijinan, pihaknya juga punya kontribusi untuk membangun daerah. Seperti mempekerjakan orang lokal, serta ada pembayaran retribusi yang dibayar karena ada Perda pajak penghasilan dan pajak restoran.
Baginya, Kota Tomohon itu punya potensi yang baik untuk dikelolah. “Tinggal cari investor untuk masuk dan mengelolahnya,” ungkap Pengky.
Diibaratkannya, kalau di Tomohon emas itu ada dipermukaan tanah. Hanya jual view, kopi dan pisang goreng sudah bisa mendatangkan turis. “Jujur saya sendiri sangat sedih tapi mau bilang apa,” lirihnya.
Oleh sebab itu, dirinya sangat berharap Pemerintah Kota Tomohon maupun Pemprov Sulut bisa membantu untuk menyelesaikan persoalan ini agar kawasan wisata ini tidak tutup berkepanjangan.
“Kalau kedepan sudah tidak ada lagi masalah hukum maka kita akan buka lagi untuk pengunjung,” pungkas Pengky. (Jud)