Bahas Ranperda, Toni Supit Singgung PLN dan Pohon Produktif Warga.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut Toni supit, dalam rapat Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengendalian Pohon pada Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di Provinsi Sulawesi Utara Senin, (22/8/2022) di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengatakan, PLN harus membayar ketika jaringan listrik melewati hutan atau perkebunan.
“Selama ini kan PLN subsidi, banyak rugi. Apa lagi mau membayar pohon-pohon yang ditebang karena dilintasi oleh jaringan listrik ini,” tandasnya.
Toni pun berbagi pengalaman ketika masih menjadi kepala daerah, dimana pernah terjadi gangguan jaringan yang disebabkan oleh pohon tumbang dan ditindak lanjuti PLN.
“Ini jadi polemik juga. Kita menuntut supaya punya peraturan daerah, sehingga perlunya koordinasi. Tetapi PLN tanpa koordinasi, mau pilih mana? Listrik nyala terus, atau pohon? Masalahnya, ini ada pohon-pohon masyarakat yang produktif juga seperti pohon kelapa, pohon pala dan lain-lain. Masyarakat menuntut juga, dan datang ke pemerintah menuntut PLN harus bayar. Nah ini ada problemnya juga. Ada kewenangan kabupaten kota, ada kewenangan provinsi juga. Kalau ada di jalan provinsi, ini juga ribut,” tegasnya.
Ikhsan, Manager UPT PLN Manado pun menanggapi pernyataan tersebut. Ia menjelaskan bahwa mengacu pada Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa untuk pembangunan jaringan yang baru maka jika dilewati oleh jaringan transmisi, harus diganti pohonnya dengan biaya ganti rugi pohon, termasuk lahannya sendiri ada kompensasi karena dilewati transmisi, sampai pembebasan lahan ketika dijadikan pembangunan tower.
“Itu harus dibayar oleh PLN sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanti ada KJPP yang akan menilai berapa harganya, dan PLN membayar sesuai kajian KJPP tersebut,” jelasnya. (Vil)
