Anies Kampanye di Masjid, Ketua Bawaslu : Jangan Lakukan Aktivitas Politik di Tempat Ibadah !

Jakarta, suluthebat.com- Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan para bakal calon presiden untuk tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.
Menurutnya, imbauan tersebut dikeluarkan pasca adanya laporan terhadap Anies Baswedan di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Rahmat Bagja menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat Senin (12/12/2022).
“Bawaslu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktifitas politik praktis yang mengarah pada dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah,” ujar Rahmat Bagja.
Ia juga mengingatkan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye sangat mengganggu kondusivitas proses Pemilu 2024.
“Apapun tempat ibadahnya maka kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri karena hal ini akan sangat mengganggu proses-proses ke depan,” katanya.
Dijelaskan, aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut UU Pemilu, hal tersebut dapat dijerat sanksi pidana.
“Karena tempat ibadah kami harapkan menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya (7/12/2022), Bawaslu RI menerima laporan oleh pelapor atas nama MT dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.
MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor AB. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Hasil kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materil.
Bawaslu juga meyatakan, laporan tersebut belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu. Sebab, belum adanya penetapan peserta pemilu oleh KPU. (*)
