Akibat Pemberitaan, Wartawan Manado Post Diduga Dijemput Paksa Oknum Polres Tomohon

Tomohon, suluthebat.com – Wartawan Manado Post biro Tomohon, Julius Laatung, diduga akibat pemberitaan yang dimuatnya menyentil terkait dugaan suburnya judi togel di Wilayah Hukum (Wilhum) Tomohon, 5 anggota Polres Tomohon kemudian mendatangi dan menjemputnya di rumahnya di Perumahan Griya Bangun Tomohon Lestari 2, Kelurahan Lansot, Tomohon Selatan. Sabtu (29/10/2022)
Penjemputan Julius Laatung di rumahnya membuat istri dan anaknya merasa “shock”. Hal itu diungkapkan oleh istri Julius Laatung, Maya Tumewu.
“Suami saya dijemput tanpa diberi kesempatan ganti baju. Bahkan saat dipanggil untuk ikut bersama, mereka sempat akan meminta handphone miliknya, tapi tak diberikan oleh suami saya,” ucap Maya Tumewu saat dikonfirmasi sejumlah wartawan biro Tomohon.
“Bahkan suami saya langsung disuruh cepat untuk naik ke mobil mereka dan langsung meminta kunci mobil miliknya. Sebagai istrinya tentu kami syok karena menduga suami saya telah melakukan tindak kriminal,” lanjut Maya.
Sementara itu, Julius Laatung saat dikonfirmasi para wartawan mengaku jika dirinya sempat kaget karena tanpa ada surat panggilan atau surat perintah langsung menyuruh saya ikut ke kantor Polres Tomohon.
“Saya tidak diberikan kesempatan juga untuk berganti pakaian. Padahal sesuai aturan dan Undang Undang Pers, bukan begini caranya jika mereka ingin melakukan konfirmasi untuk pemberitaan saya.” jelas Laatung.
Menanggapi persoalan tersebut Ketua PWI Sulut Drs Voucke Lontaan melalui Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Adrianus Robert Pusungunaung, menyayangkan aksi penjemputan paksa yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polres Tomohon terhadap Wartawan Manado Post Julius Laatung, di kediamannya.
Terkait penjemputan paksa yang dilakukan oleh anggota Polres Tomohon, Adrian mengecam keras dan meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres yang terlibat dalam penjemputan paksa tersebut.
Adapun penjemputan tersebut diduga terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu (18/10) dengan judul berita : Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilkum Polres Tomohon.
Menurut Adrian, bahwa sesungguhnya berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi.
“Artinya, selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidana kan atas karyanya. Kemudian MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, sewaktu Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo, isinya antara lain kemerdekaan pers harus dilindungi sesuai Undang -Undang no 40 tahun 1999 tentang pers,” ucap Adrianus.
“Kalaupun pihak Polres Tomohon merasa dirugikan akibat munculnya pemberitaan tersebut, seharusnya dilakukan klarifikasi dan hak jawab.
Ditambahkan Adrian, Polisi juga seharusnya tidak boleh memaksa Wartawan untuk membocorkan sumber berita, itu di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi, “Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya”.
“Jadi jika memang ada pemberitaan yang merugikan nama baiknya, seharusnya dilakukan hak Jawab, bukan di jemput Paksa seperti itu, tegas Adrian.
Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito kepada Wartawan membantah penjemputan paksa terhadap Wartawan Manado Post.
“Itu tidak benar, paling mau minta info mengenai 303 yang katanya masih banyak. Karna berarti kita kecolongan, karna perintah saya jelas semua harus ditangkap, Berarti mis komunikasi itu,” ujar Kapolres.
“Yang bersangkutan tidak ada ditangkap, Mereka cuma cari info apa benar masih banyak 303 diwilayah hukum Polres Tomohon, karna kalau benar serse mau bergerak untuk melaksanakan pembubaran dan penangkapan,” tukasnya. (Jud)
