Walikota AA Pastikan Penghuni Rusunawa Hanya yang Berhak
MANADO, suluthebat.com – Walikota Manado Andrei Angow menegaskan penghuni rumah susun (rusun) milik Pemerintah Kota (Pemkot) adalah warga yang berhak, dalam artian memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Manado Peter Eman, mengungkapkan arahan Walikota kepada pihaknya saat mengecek progres renovasi bangunan itu, Rabu (25/1/2023) mengingatkan lagi jika fasilitas ini adalah warga Manado yang berpenghasilan rendah.
“Yang punya mobil atau motor, tidak masuk kategori itu,” katanya sambil menambakan calon penghuni rusun juga harus memiliki pendapatan, karena rusun tersebut dibebankan sewa, meskipun jumlahnya lebih kecil dibanding kos-kosan. Rusun itu sendiri berlokasi di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea.
Menurut Peter Eman, penghuni juga tidak selamanya diberi fasilitas menetap, namun terdapat kontrak, sehingga tempat ini nantinya dapat diberikan lagi kepada masyarakat lainnya yang membutuhkan, setelah penghuni lama punya tabungan yang cukup untuk tinggal sendiri.
Dinas Perkim hingga kini terus melakukan pendataan dan verifikasi calon penghuni, sambil menyelesaikan renovasi bangunan hingga layak ditempati.(*)
