Mei 31, 2026

Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja di Lampung Ditahan, Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Lampung, suluthebat.com- Polda Lampung  menetapkan status tersangka kepada Ketua RT, Wawan Kurniawan, terkait aksinya membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, yang terjadi pada Minggu (19/2/2023, bulan lalu.

Selain menetapkan satus tersangka, Polda Lampung juga langsung menahan Ketua RT ini, Kamis (16/3/2023) hari ini.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan Wawan Kurniawan telah ditahan.

“Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung,” ujar Kombes Arsyad.

Menurut Kombes Arsyad, ada 15 orang saksi yang sudah diperiksa dan sudah meminta keterangan ahli.

Selain itu, lanjut Kombes Arsyad, pihaknya juga sudah menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

Dijerat Pasal Berlapis

Konbes Arsyad menambahkan Wawan Kurniawan bakal dikenai pasal berlapis.

Dijelaskan, ia akan dijerat dengan pasal 156 KUHPidana, pasal 156a KUHP, pasal 175 KUHP, dan pasal 176 KUHP.

Berikut ini bunyi pasal berlapis menjerat Wawan156a KUHP
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

175 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi sesuatu pertemuan umum agama yang tidak terlarang, upacara agama atau upacara penguburan mayat, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan

167 KUHP
Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500.

Begini Aksi Wawan Bubarkan Ibadah

Pada Minggu (19/2/2023) pukul 09.30 WIB, bulan lalu, Wawan Kurniawan melarang dan membubarkan ibadah jemaat GKKD di RT 12,  Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Wawan ditemani lima orang temannya mendatangi lokasi ibadah.

Ketua RT ini memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar.

“Sabar pak, ini lagi ibadah,” ujar seorang jemaat.

Wawan langsung mendobrak dan memaksa masuk ke dalam gereja serta menghentikan ibadah yang sedang berlangsung dengan menaiki mimbar.

Ia memerintahkan jemaat menghentikan aktivitas ibadah di gereja tersebut.

“Berhenti, berhenti,” ujarnya sambil menaiki podium gereja.

Usai menghentikan aktivitas ibadah gereja, Wawan keluar bersama warga lainnya yang sudah menunggu di luar.

Karena takut akan intimidasi dari warga dan ketua RT ini, para jemaat GKKD akhirnya menghentikan aktivitas ibadah di gereja saat itu. (*)