Mei 13, 2026

PN Tondano Tolak BPN Tomohon, Gugatan Wenny Lumentut Dilanjutkan

TONDANO, suluthebat.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano menolak eksepsi yang diajukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon berkaitan dengan kewenangan mengadili perkara 380/PDt.G/2022 yang diajukan Wenny Lumentut . Putusan sela menyatakan perkara ini tetap dapat dilanjutkan.

Dalam putusan yang dibacakan pada sidang Kamis (9/2/20230, Majelis Hakim yang  diketuai Nurdewi Sundari SH, MH, dua  Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH,  dan Steven Walukouw SH serta Panitera Endah Dewi Lestari Usman Sang H, mengabulkan gugatan yang diajukan Wenny Lumentut atas perkara tanah di Tomohon itu.

Sebelumnya BPN Kota Tomohon sebagai pihak yang turut tergugat, mengajukan eksepsi kompetensi absolut, dimana menurut BPN, PN Tondano tak berwenang mengadili perkara nomor 380 yang dilayangkan Wenny Lumentut, tapi kemudian ditolak majelis hakim. Sidang pun tetap dilanjutkan pekan depan dengan materi persidangan pokok perkara melalui pembuktian surat-surat.

Dalam Perkara nomor  380/Pdt.G/2022 itu, Wenny Lumentut melalui Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, Jantje Daniel Suoth SH, M.H, Maulud Buchari, SH menggugat  Dra. Jolla Jouverzine Benu, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua sebagai turut tergugat V terkait kasus sengketa tanah terletak di Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok kepolisian Talete II Kecamatan Tomohon Tengah.

Kuasa hukum pihak tergugat BPN  usai sidang, enggan memberi keterangan. Sementara , Kuasa Hukum Jolla Jouverzine Benu (Tergugat 1), Dance Bairuma mengaku bahwa sebenarnya putusan sela tersebut terkait dengan kewenangan mengadili.

“Ini kan permintaan pihak BPN terkait kewenangan mengadili. Bahwa PN Tondano tidak berhak mengadili perkara ini. Karena ditolak, sebagai kuasa hukum Tergugat 1 dan 3 kami akan membuktikan nanti dalam pokok perkara, berdasarkan sertifikat hak milik yang sah,” tegasnya.

Sementara Kuasa Hukum Wenny Lumentut,  Heivy Mandang menjelaskan  putusan sela itu menyangkut kompetensi relatif mengadili. “Memang ada dua, kompetensi relatif dan absolut. Nah,yang diajukan BPN ini eksepsi kompetensi absolut. Karena ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum  adalah kewenangan PN bukan PTUN sehingga eksepsinya ditolak,” paparnya.

Menurutnya dalam perkara ini tidak pernah ada permintaan pihaknya agar sertifikat Tergugat satu batal demi hukum, karena memang murni gugatan perbuatan melawan hukum. “Kalau kami mengatakan sertifikat itu tidak sah dan berharga, boleh juga, namun dalam hal ini para tergugat berpandangan  bahwa pengadilan negeri tidak berhak. Dan di sidang telah terbukti bahwa perbuatan melawan hukum itu adalah kewenangan mengadili dari PN Tondano,” terangnya lagi.

Ditambahkan Kuasa Hukum Wenny Lumentut lainnya,  Antje Suoth, putusan sela itu bersifat sementara dan belum masuk pokok perkara. “Jadi gugatan kami  adalah perbuatan melawan hukum, bukan tindakan administrasi. Kalau administrasi, ya ke PTUN,” pungkasnya.

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (16/3/2023) pekan depan dengan agenda pembuktian surat. Majelis hakim meminta agar supaya baik penggugat dan tergugat memasukan bukti-bukti surat.(*)