Mei 27, 2026

Lapas Tondano Lakukan Perekaman e-KTP Bagi Warga Binaan

Tondano, suluthebat.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano Kanwil Kemenkumham Sulut melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di ruang aula Lapas Tondano, Jumat (3/3/2023).

Perekaman e-KTP bagi warga binaan itu atas kerja sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa.

Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Yulius Paath, menjelaskan bahwa kegiatan perekaman KTP bagi warga binaan bertujuan untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam melaksanakan program pembinaan serta merupakan hak bagi WBP yang belum memiliki E-KTP.

“Sebagai warga negara yang taat aturan, para warga binaan di sini juga harus memiliki e-KTP, karena itu adalah hak dan kewajiban yang akan menunjukan identitas mereka sebagai WNI, selain itu juga sangat membantu dalam pengelolaan data WBP pada Sistem Database Pemasyarakatan,”  ujar Yulius Paath.

Sementara Kepala Disdukcapil Kabupaten Minahasa melalui Kepala Bidang Pengolahan Data, Yoldi Tombuku, mengatakan kegiatan perekaman e-KTP ini merupakan tindaklanjut Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor:  PAS-UM.01.01-01 Tanggal 17 Januari 2023,

“Ini merupakan tindak lanjut Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perihal Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di lapas atau rutan se-Indonesia dan perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani antar Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tondano dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa terkait Administrasi Kependudukan di lingkungan Lapas Tondano,” katanya.

Kegiatan perekaman e-KTP ini diikuti oleh 12 orang  warga binaan yang berdomisili di Kabupaten Minahasa.

Selain perekaman e-KTP, Dinas Dukcapil juga memberi layanan Digital ID kepada pegawai maupun keluarga pegawai yang berdomisili di Kabupaten Minahasa.

Tombuku menjelaskan Digital ID ini mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa fisik KTP. (Vidi)