Kasatgas Pengendalian Gratifikasi KPK RI Sosialisasi Program Bimtek Monev Pengendalian Gratifikasi di Minahasa
Minahasa, SulutHebat – Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) Kabupaten Minahasa mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal gratifikasi.
Gratifikasi diterima atau ditolak harus dilaporkan. jika pejabat publik menerima hadiah (gratifikasi), harus segera melaporkan kepada Inspektorat secara internal yang kemudian akan diteruskan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi.
Hal ini ditegaskan Kasatgas Pengendalian Gratifikasi KPK RI Sugiarto, usai sosialisasi dan program Bimtek Monev Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Minahasa, Kamis (16/2/2023) di Wale Ne Tou Tondano.
Sebagai program pencegahan dan pengendalian gratifikasi di Minahasa, ASN di minahasa agar tidak takut menolak dan melapor ke KPK juga tidak takut menerima dan melapor ke KPK.
Ditambahkannya, Hasil konstituen menunjukkan kurangnya laporan penerimaan gratifikasi disebabkan kemungkinan tidak tahu pemilahan gratifikasi, takut melapor, atau tidak mengerti cara pelaporannya. Untuk itu dilakukan Bimbingan teknis cara pelaporan yang dapat berguna dikemudian hari,” jelasnya.
Bupati Minahasa melalui Asisten III Dr. Vicky Tanor, MSi, dalam sambutannya berharap kehadiran KPK dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi.
“Saya meminta seluruh aparatur pemerintah dapat 9 pencegahan gratifikasi ini kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga tidak membantu diri sendiri untuk memberi ketidakseimbangan kepada aparatur pemerintah. Pekerjaan yang sama sangat diperlukan untuk mengelola pengendalian kepuasan ini,” jelasnya. (Vidi/Zul)
