Pemprov Sulut Beri Keringanan untuk Pajak Kendaraan, Lihat Prosedurnya

Sulut, suluthebat.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bersama Wakil Gubernur Steven Kandouw melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali memberikan keringanan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan denda, progresif & diskon.
Dalam halaman resmi Bapenda Prov Sulut menginformasikan bahwa hal tersebut akan diberlakukan mulai besok hari tanggal 1 November hingga 30 Desember 2022, dalam rangka pemulihan perekonomian masyarakat Sulut,
“Kabar gembira buat kita semua warga Sulawesi Utara. Gubernur dan Wakil Gubermur Sulawei Utara kembali memberikan keringanan PKB, BBNKB, Pembebasan Denda, Progresif dan Diskon PKB periode 1 November sd 30 Desember. Dalam rangka pemulihan perekonomian masyarakat Sulut,” tulis Bapenda Prov Sulut melalui akun resmi media sosialnya.

Adapun keterangan keringanan yang diberikan antara lain :
Keringana PKB
Kendaraan Bermotor pribadi milik orang pribadi atau badan yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan keringana dan pengurangan, dihitung menurut umur dan lamanya tidak membayar, yaitu :
- Untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya
- Untuk tahun ke dua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50% dari pokok pajak.
- Untuk tahun ke tiga diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60% dari pokok pajak.
- Untuk tahun ke empat diberikan keringanan dan pengurangan sebeaar 70% dari pokok pajak.
- Untuk tahun ke lima diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 80% dari pokok pajak.
- Untuk tahun ke enam diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 100% dari pokok pajak.
Pembebasan Denda PKB
Denda keterlambatan atas kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan pembebasan 100%.
Keringanan BBNKB
Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBKB sebesar 100%.
Keringanan Progresif
Untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.
Diskon PKB
Kendaraan Bermotor pribadi (bukan kendaraan umum atau milik pemerintah) yang belum lewat jatuh tempo dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor diberikan diskon berupa pemotongan pajak sebagai berikut :
- Untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5% dari pokok pajak.
- Untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5% dari pokok pajak.
- Untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10% dari pokok pajak.

“Ayo, yang belum sempat pada periode lalu, segera manfaatkan,” tulis Bapenda Prov Sulut. (Jud)
