Agustus 12, 2026

Gandeng Kuasa Hukum, Tipikor PHRI Sulut Seriusi Kasus Ipal Kumtua Pinenek

Minut, Suluthebat.com- Kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan Hukum Tua Pinenek Kecamatan Likupang Timur, berinisial HK masih terus berproses malahan akan dikawal sampai ketingkat Mahkama Agung (MA). Terbukti, Dewan Pimpinan Provinsi Tindak Pidana Korupsi dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (DPP Tipikor PHRI) Sulut telah menggandeng Kuasa Hukum Christian Hendro Silow SH MH untuk menangani masalah tersebut.

Kepada media, Kuasa Hukum Christian Silow membenarkan jika kasus tersebut sudah ditanganinya. Untuk itu, dalam waktu dekat ini, dirinya siap memperkarakan Kumtua Pinenek ke Kejati Sulut. Bahkan, jika tak ada hambatan, persoalan tersebut siap dibawa ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami akan ke Kejati dulu guna mempertanyakan kasus tersebut sudah sejauh mana ditangani. Jika belum ada perkembangan, maka kami bawa ke MA,” jelas Silow. Kamis (10/2/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Silow, pengurusan di MA ini, mengacu pada surat putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 70/B/2017/PT.TUN MKS salinan Perkara Banding Tata Usaha Negara tertanggal 25 Agustus 2017. Dimana surat tersebut dinilai tidak sesuai dengan kasus yang diperkarakan.

“Kami punya bukti yang baru, maka saya akan mengangkat kembali soal terbitnya surat keputusan PTUN Makassar yang diterima oleh Kumtua Pinenek,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan jika pihaknya siap bekerja sesuai kepercayaan yang diberikan oleh DPP Tipikor PHRI Sulut beserta masyarakat Pinenek.

“Kita lihat saja perkembangannya bagaimana nanti. Intinya, kasus ini akan kami kawal sampai selesai,” tambahnya.

Sementara itu, Intel Tipikor PHRI Sulut, Jefran De Young mengatakan jika dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kuasa hukumnya. Bahkan, pihak Tipikor PHRI Sulut siap mndampingi kuasa hukum mereka dengan menyiapkan saksi-saksi.

“Kasus ini harus berproses karena sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

(Vivi/*)