Mei 2, 2026

Jelang Nataru, Kapolres Minsel Ajak Masyarakat Taati Kebijakan PPKM Level 3

Minsel, SulutHebat.com – Kapolres Minahasa Selatan,  AKBP Norman Sitindaon, SIK mengajak masyarakat  mentaati kebijakan dan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat guna mencegah penularan Covid-19.

Hal ini disampaikan AKBP Norman Sitindaon, SIK di ruang kerjanya di Mapolres Minsel, Jumat (3/12/2021).

“Seluruh lapisan masyarakat, kami imbau untuk menghormati serta mantaati aturan PPKM Level 3 yang telah ditetapkan Pemerintah kita. Perayaan Natal dan Tahun Baru, kita sama-sama terapkan Prokes secara ketat guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Pandemi ini belum berakhir, mari kita peduli demi kemanusiaan,” ujar Norman.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan status PPKM Level 3 yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Status PPKM Level 3 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam Instruksi Mendagri ini, termuat 10 (sepuluh) instruksi :

  • Tidak boleh ada pesta kembang api, pawai, arak arakan dan kegiatan yg berpotensi menimbulkan kerumunan.
  • Tidak boleh melaksanakan pulang kampong
  • Tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru
  • Fasilitas umum termasuk alun alun dan lapangan ditutup
  • Pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama
  • ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru
  • Kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50%
  • Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%
  • Kafe, tempat makan dan restorant dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50% dari kapasitas yg ada.
  • Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50%, mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00. (kris)