Serahkan 42 Hewan Kurban, Wawali : Semoga Jadi Berkah
MANADO, suluthebat.com – Wakil Walikota Manado, Richard Sualang, menyerahkan 42 ekor sapi kurban ke sejumlah masjid dalam rangka hari raya Idul Adha yang secara simbolis diterima 42 imam masjid. “Semoga menjadi berkah bagi seluruh umat Muslim di Manado,” ujar Wawali saat acara penyerahaan yang berlangsung di Lapangan Tikala, Senin (19/7/2021).
Dalam sambuatannya, wawali Sualang mengatakan, sumbangan hewan kurban ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada umat muslim di Kota Manado. “Saya mewakili Pak Walikota mengucapkan elamat merayakan Hari Raya Idul Adha,”ujarnya. Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Manado, Amir Liputo, mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang sudah menyumbangkan hewan kurban kepada umat muslim yang merayakan Idul Adha.
Menurut Liputo, ini merupakan pertama kalinya Pemkot Manado menyerahkan hewan kurban dengan jumlah yang cukup banyak. “Karena itu, saya mengajak imam-imam masjid untuk mendoakan Pemkot Manado, Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang agar mendapat berkah dan bimbingan Allah agar mampu memimpin dan memperhatikan masyarakat Manado,” ujar Anggota DPRD Sulut ini.
Turut hadir anggota DPRD Kota Manado Jane Laluyan, Jemy Gosal dan Rosalina Manday serta Kepala Kantor Kemenag Kota Manado, Irwan Musa, dan Asisten 1, Hery Saptono.
Sementara itu, bekaitan dengan PPKM Darurat, pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriah tahun 2021 di Kota Manado, bisa dilaksanakan di masjid dan mushollah, namun dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Manado, Irwan Musa, dalam Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Manado di Kantor Walikota Manado, Senin (19/07/2021), menjelaskan pembatasan ini setelah mempertimbangkan tingkat zonasi di Kota Manado dan telah dibahas bersama para ulama dan pemuka agama.
“Jika zona merah dan orange maka Sholat Idul Adha hanya bisa 25 persen dari kapasita Masjid dan Mushollah. Sholat juga tidak bisa dilaksanakan di lapangan atau tempat terbuka lainnya,” ujar Musa.
Menurut Musa, yang menjadi dasar kebijakan ini adalah SK Menteri Agama, Edaran Gubernur Sulut, Walikota Manado terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan telah disosialisasikan oleh penghulu dan Kepala Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan, kemudian diteruskan ke setiap Masjid di Kota Manado.(*)
