SE Walikota Terkait Covid 19, Mulai 7 Juli Aktivitas di Manado Dibatasi
MANADO, suluthebat.com – Setelah menggelar rapat internal dan dilanjutkan pertemuan dengan Forkopimda; Walikota Manado, Andrei Angouw, Selasa (6/7/2021) sore langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 044/D.02/KES/548/2021, sebagai tindak lanjut SE Gubernur Sulut No. 440/21.4150/Sekr-Dinkes tanggal 5 Juli 2021.
Sebagai bagian dari 10 daerah kabupaten/kota se Sulut masuk wilayah epidemiologi covid-19 yang ditetapkan sebagai level kewaspadaan sedang menuju risiko tinggi penyebaran covid, SE yang ditandatangani Walikota Andrei Angouw ini, mengatur berbagai hal berkaitan dengan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diberlakukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Secara prinsip, tidak ada yang berbeda antara SE Gubernur dan SE Walikota yang diberlakukan mulai 7 Juli 2021 ini. Keduanya sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya kasus Covid 19 di Sulut, khususnya Manado.
Misalnya saja, kegiatan ibadah di tempat ibadah keagamaan dibatasi hanya 25% kapasitasnya dengan menggunakan protokol kesehatan sangat ketat. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.
Kantor pemerintahan yang melayani publik diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Demikian pula terhadap Sektor kritis seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman berikut penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.
Sementara, kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya dalam ruangan diberlakukan 25% dari kapasitas. Sedang untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Kegiatan usaha makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik di tempat tersendiri maupun di dalam pusat perbelanjaanjam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25%.
Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak makan di tempat. Makanan hanya dibolehkan di tempat tertutup dan dibawa pulang.(*)
